Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Setiap Bulan Ada ASN Kabupaten Trenggalek Bercerai, Berikut Penyebabnya
Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masih terjadi, dan berikut faktornya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masih terjadi.
Jika dirata-rata, setiap bulannya ada 1 ASN Bumi Menak Sopal yang mengakhiri rumah tangganya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek mencatat, rata-rata perceraian di kalangan ASN Kabupaten Trenggalek berjumlah 15 ASN per tahun.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan angka tersebut cenderung turun setiap tahun walaupun tidak signifikan.
Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada PPK melalui saluran hierarki secara berjenjang, pengajuan diawali dari unit kerja atau perangkat daerah," kata Indrayana, Senin (11/8/2025).
Saat menerima pengajuan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan mediasi serta pembinaan yang diupayakan ada kerukunan di rumah tangga ASN tersebut.
Baca juga: Misteri Jasad di Sungai Brantas Kediri Terungkap, Pemuda Diduga Terpeleset
"Jika akan dilakukan di BKD lalu dilanjutkan ke bupati apakah ditolak ataupun diterima," lanjutnya.
Berbeda halnya jika seorang ASN tersebut menjadi tergugat. Ketika mendapatkan panggilan pertama dari pengadilan agama (PA) ia harus segera mengajukan surat keterangan dari PPK bahwa ia sebagai tergugat.
"Untuk perceraian ini, secara usia beragam ada yang masih muda mungkin secara emosi masih labil, ada yang usia menengah, ada juga yang menjelang pensiun," jelasnya.
Untuk penyebabnya sendiri beragam, namun mayoritas karena pertengkaran berkepanjangan, lalu perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, masalah ekonomi, pihak ketiga dan lainnya.
"Kita di BKD ada program yaitu Jumat amanah yang tujuannya membina pegawai agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah," jelas Indrayana.
"Kalau untuk yang sifatnya personal itu didampingi oleh atasan langsung, setiap ASN diberikan bekal jelang pernikahan," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Perceraian ASN
Perceraian
Aparatur Sipil Negara
kabupaten Trenggalek
Jawa Timur
tribunmataraman.com
Perceraian di Trenggalek Didominasi Gugatan Istri ke Suami, Ekonomi Jadi Faktor Utama |
![]() |
---|
Gaji 10 Kali UMK Trenggalek, Pemkab Berikan Beasiswa Tenaga Kerja Terampil ke Jepang dan Korea |
![]() |
---|
Penerima Makin Menurun, Trenggalek Berhasil Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Utama 2025 |
![]() |
---|
Naik Kelas Jadi Tipe B, RSUD dr Soedomo Trenggalek Siapkan Tiga Subspesialis |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan JLS Watulimo - Munjungan Tertunda, Pemkab Trenggalek Alihkan Anggaran Rp 20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.