Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Setiap Bulan Ada ASN Kabupaten Trenggalek Bercerai, Berikut Penyebabnya  

Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masih terjadi, dan berikut faktornya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
ASN - Apel Aparatur Sipil Negara di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). Setiap bulannya 1 ASN Kabupaten Trenggalek bercerai. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masih terjadi.

 Jika dirata-rata, setiap bulannya ada 1 ASN Bumi Menak Sopal yang mengakhiri rumah tangganya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek mencatat, rata-rata perceraian di kalangan ASN Kabupaten Trenggalek berjumlah 15 ASN per tahun.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan angka tersebut cenderung turun setiap tahun walaupun tidak signifikan.

Sedangkan mekanismenya, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada PPK melalui saluran hierarki secara berjenjang, pengajuan diawali dari unit kerja atau perangkat daerah," kata Indrayana, Senin (11/8/2025).

Saat menerima pengajuan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan mediasi serta pembinaan yang diupayakan ada kerukunan di rumah tangga ASN tersebut.

Baca juga: Misteri Jasad di Sungai Brantas Kediri Terungkap, Pemuda Diduga Terpeleset

"Jika akan dilakukan di BKD lalu dilanjutkan ke bupati apakah ditolak ataupun diterima," lanjutnya.

Berbeda halnya jika seorang ASN tersebut menjadi tergugat. Ketika mendapatkan panggilan pertama dari pengadilan agama (PA) ia harus segera mengajukan surat keterangan dari PPK bahwa ia sebagai tergugat.

"Untuk perceraian ini, secara usia beragam ada yang masih muda mungkin secara emosi masih labil, ada yang usia menengah, ada juga yang menjelang pensiun," jelasnya.

Untuk penyebabnya sendiri beragam, namun mayoritas karena pertengkaran berkepanjangan, lalu perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, masalah ekonomi, pihak ketiga dan lainnya.

"Kita di BKD ada program yaitu Jumat amanah yang tujuannya membina pegawai agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah," jelas Indrayana.

"Kalau untuk yang sifatnya personal itu didampingi oleh atasan langsung, setiap ASN diberikan bekal jelang pernikahan," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved