Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Pemkab Kediri Bentuk Satgas Pengawasan Sound Karnaval, Direncanakan Permanen
Pemkab Kediri membentuk satgas Pengawasan Sound Karnaval. Dirancang untuk beroperasi secara permanen
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Sound Karnaval untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ketertiban umum selama perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Satgas ini akan mulai bertugas sejak Agustus 2025 dan dirancang untuk diberlakukan secara permanen.
Satgas terdiri dari gabungan lintas sektor, diantaranya unsur Polres dan Polresta Kediri, TNI, Kejaksaan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kominfo, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Pengusaha Persewaan Sound System di Kediri Merana Setelah Sound Horeg Difatwa Haram
Sekretariat Satgas ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Kediri, meskipun perizinan teknis tetap menjadi kewenangan kepolisian.
"Di Satpol PP hanya sebagai sekretariat Satgas, bukan penerbit izin. Karena izin tetap di kepolisian," jelas Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Kamis (31/7/2025).
Pembentukan Satgas ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 300.1.1/2318/418.40/2025 dan merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang kerap menimbulkan keluhan akibat pelanggaran ambang batas kebisingan.
Kaleb menuturkan, batas maksimal kebisingan yang diizinkan dalam kegiatan masyarakat adalah 70 desibel. Namun di lapangan, kerap ditemukan penggunaan sound system yang melebihi batas, bahkan mencapai 130 desibel.
"Ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Maka mulai tahun ini kita perketat," imbuhnya.
Penyelenggara kegiatan yang ingin menggunakan sound system diwajibkan mengajukan izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara. Setelah itu, mereka harus mengikuti rapat koordinasi bersama Satgas.
Dinas Kesehatan atau Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengujian teknis untuk memastikan sound system yang digunakan tidak melebihi batas kebisingan yang diperbolehkan.
"Yang kita awasi bukan cuma izinnya, tapi aspek teknis seperti jumlah speaker, ukuran kendaraan, hingga volume suara juga akan diperiksa," tegas Kaleb.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur dalam edaran, antara lain adalah kendaraan pengangkut sound system harus berjarak minimal 100 meter antar unit tidak boleh melebihi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter, serta tidak melampaui kabel listrik yang melintang di jalan.
Seluruh kegiatan wajib selesai maksimal pukul 22.00 WIB dan suara harus dihentikan saat adzan atau ada kedukaan di sekitar jalur pawai.
Tak hanya itu, panitia juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang sakit, dan lansia. Salah satunya dengan mengimbau penggunaan pelindung telinga dan menjaga jarak aman dari sumber suara.
"Kami ingin mengubah paradigma. Perayaan boleh tetap meriah, tapi harus tertib dan tidak mengorbankan kenyamanan maupun kesehatan masyarakat," tandas Kaleb.
(Isya Anshori/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
=
berita terbaru kabupaten Kediri
Pemkab Kediri
satgas pengawasan sound karnaval
tribunmataraman.com
Kontingen PMR Kabupaten Kediri Siap Berlaga di Jumbara X Jawa Timur |
![]() |
---|
Layanan Samsat Katang Ngasem Sementara Dipindah ke Samsat Pare Kediri, Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Kapolres Kediri Ingatkan Pelajar SMA Tidak Mudah Terprovokasi Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Ratusan Warga Antre SKCK di Polres Kediri Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sebanyak 500 Anak Yatim Meriahkan Maulid Nabi dan HUT Polwan di Polres Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.