Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Satgas Pangan Kediri Ancam Cabut Izin Produsen Beras Nakal, Temukan Pelanggaran Label dan Takaran

Produsen Beras Tak Sesuai Takaran di Kabupaten Kediri Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
Isya Anshori/ Tribun Mataraman
TELITI - Tim Satgas Pangan Kabupaten Kediri saat meninjau produsen beras di Kecamatan Kunjang, Kamis (24/7/2025) lalu. Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada produsen beras yang menjual produk tidak sesuai standar, terutama terkait ketidaksesuaian takaran dan informasi pada kemasan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan tidak main-main dalam upaya melindungi konsumen dari praktik perdagangan beras yang merugikan.

Dalam sidak terbaru yang dilakukan Kamis (24/7/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh produsen dan distributor beras, mulai dari ketidaksesuaian takaran hingga label kemasan yang menyesatkan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menegaskan bahwa Satgas akan memberikan sanksi tegas kepada produsen yang tidak memenuhi standar.

“Jika ada produsen yang memasok ke swalayan atau pasar modern tapi tak sesuai informasi di kemasannya, sanksi terberatnya pencabutan izin usaha,” ujarnya pada Minggu (27/7/2025).

Langkah tegas ini menyusul temuan beras kemasan medium yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta label kemasan yang tidak mencantumkan kualitas beras dan berat bersih secara jelas.

Baca juga: Rendy Varera, Putra Kediri yang Siap Harumkan Indonesia di SEA Games 2025

Bahkan, dalam beberapa kasus, berat bersih yang tertera di kemasan tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Satgas yang terdiri dari Bulog, TNI, Polri, dan dinas terkait itu menginspeksi gudang-gudang penyimpanan hingga swalayan besar seperti Super Top Pare. Beberapa produsen juga diperiksa, di antaranya UD Sinar Tani dengan merek Dua-K, serta CV Sumber Pangan yang memasarkan merek Lahap dan Lembu.

Di UD Sinar Tani, tim mendapati pelanggaran berulang terkait label kemasan yang tidak kunjung diperbaiki meski sudah diberi peringatan sebelumnya. Perusahaan akhirnya diminta membuat surat pernyataan dan menarik seluruh produk yang tak memenuhi standar dari peredaran.

Tutik menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi demi keadilan bagi masyarakat.

“Kalau di kemasan tertulis premium atau super, maka isinya harus benar-benar sesuai. Jangan sampai masyarakat membayar lebih untuk kualitas yang tidak sepadan,” tegasnya.

Menurut Tutik, Satgas akan terus menggelar sidak berkala untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang layak.

“Kami ingin pastikan masyarakat mendapatkan beras dengan kualitas dan harga sesuai. Isu beras ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun sanksi pidana bukan kewenangan Satgas, pencabutan izin usaha tetap bisa diterapkan jika pelanggaran dilakukan berulang dan merugikan publik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved