TPPO ke Jerman

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman

Anggota Tim Renakta Polda Jatim membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Jerman. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luhur pambudi
TPPO KE JERMAN - Anggota Tim Renakta Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Jerman, yang beroperasi selama 2024 hingga berhasil memberangkatkan belasan orang. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng yang bermukim di Kabupaten Madiun. Momen Tersangka TGS digelandang penyidik Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, pada Jumat (25/7/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Anggota Tim Renakta Polda Jatim membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Jerman

Sindikat yang menyaru penyalur tenaga kerja ini sudah beroperasi sejak 2024 dan telah berhasil memberangkatkan belasan orang. 

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Pembunuhan Dalam Losmen Windu Kentjono: Pengacara Sebut Tersangka Tak Berniat Membunuh

Dia adalah laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng yang bermukim di Kabupaten Madiun. 

Tersangka TGS membantu para korbannya menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tujuan.

Dia juga menyuruh para korban berlagak sebagai orang pencari suaka dari negara konflik di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin. 

Laporan itu mengungkap adanya tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan wisata. 

Mereka tinggal lebih lama di Jerman dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen. 

Tiga WNI itu masing-masing PCY, TW, dan WA. 

Masing-masing dari mereka telah menyetor uang Rp 23 juta, Rp 40 juta, dan Rp 30 juta kepada tersangka.

Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam. 

"Intinya semua para korban ini sebenarnya ingin bekerja ke luar negeri. Mereka mendapatkan informasi dari teman lalu menghubungi tersangka melalui Facebook," ujarnya, Jumat (25/7/2025). 

Abraham menjelaskan, tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban tanpa memberikan jaminan bakal mendapat pekerjaan. 

Namun, agar ketiga korban tersebut bisa tinggal lebih lama untuk dapat mencari pekerjaan yang diinginkan dengan gaji besar, tersangka membantu para korban mendaftarkan diri sebagai imigran yang sedang mencari suaka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved