Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polemik Koperasi Syariah Madani di Trenggalek Berlanjut ke Ranah Hukum

Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, merembet ke jalur hukum.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kuasa Hukum Keluarga Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Nurrohmad Ghani ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (21/7/2025). Ghani mendampingi pelaporan keluarga pengurus koperasi Madani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di tempat umum dan juga dilakukan di dunia maya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, merembet ke jalur hukum.

Keluarga pengurus koperasi tersebut melaporkan seseorang yang dituding mencemarkan nama baik dari pengurus Koperasi Madani dalam proses penyelesaian polemik yang ada.

"Kita melakukan pelaporan tentang perbuatan yang menurut dari deliknya itu adalah perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan di tempat umum dan juga dilakukan di dunia maya, jadi di wilayah ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata kuasa hukum pelapor, Nurrohmad Ghani, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Pengurus Koperasi Syariah Madani di Trenggalek Minta Waktu 3 Bulan Kembalikan Tabungan Anggota

Ghani telah mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Trenggalek, sayangnya laporan tersebut ditolak.

Alasannya karena bukti-bukti yang dibawa oleh pelapor masih belum lengkap dan menguatkan laporan.

"Jadi setelah dipelajari dari bukti yang ada, dari screenshot di HP-nya prinsipal saya, sama video, dianggap ada beberapa bukti yang perlu ditambah agar lebih lengkap supaya bisa diterima sebagai laporan," lanjutnya.

Untuk itu, secepat mungkin Ghani akan menambahkan bukti-bukti yang dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima.

"Kalau memang besok bisa terpenuhi ya besok kita datang lagi ke sini untuk mendampingi pengaduannya," pungkasnya.

Jauh hari, ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek menggeruduk Gedung DPRD Trenggalek, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/6/2025).

Mereka mengadu kepada anggota DPRD Trenggalek bahwasanya uang yang selama ini ditabung ke koperasi tersebut tidak bisa diambil.

Perwakilan warga, Mustagfirin, menuturkan sulitnya pengambilan tabungan mulai terjadi pada bulan Desember 2024. 

Padahal tabungan tersebut merupakan uang yang disisihkan warga sedikit demi sedikit dari penghasilannya setiap hari sebagai nelayan dan petani.

"Jumlah tabungannya variatif, mulai ada yang Rp 5 juta sampai Rp 300 juta," lanjutnya.

Selain di DPRD Trenggalek, anggota Koperasi Madani juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KSPPS Madani di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved