Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Nenek di Gurah Kediri Dianiaya Tetangga Hingga Gigi Rompal, Ini Penyebabnya

Seorang nenek di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dianiaya oleh tetangganya sendiri hingga giginya rompal. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Korban saat menjalani pemeriksaan setelah dianiaya tetangganya hingga gigi rompal 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Seorang nenek di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dianiaya oleh tetangganya sendiri hingga giginya rompal. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di area kolam pemancingan yang berada tepat di samping rumah korban.

Korban bernama Siti Mahmudah (64) menderita luka cukup serius setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial Imron (56) yang masih satu lingkungan tinggal dengan korban.

Baca juga: Dua Pria dan 1 Perempuan Muda Ditangkap Polisi Karena Merampas Ponsel Mahasiswa di Nganjuk

Ironisnya, dugaan pemukulan itu dipicu oleh tuduhan pencurian uang senilai Rp 1 juta yang tidak pernah diakui oleh korban.

"Pelaku saat itu mendatangi korban yang sedang duduk berjemur di kolam, lalu menuduh korban mencuri uangnya. Saat korban membantah, pelaku justru langsung melakukan kekerasan," jelas Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku menghajar korban sebanyak tujuh kali di bagian kepala dan mulut, bahkan menamparnya empat kali di bagian wajah. Tidak berhenti di situ, korban kemudian diseret dan dilemparkan ke dalam kolam pemancingan. 

Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dalam kondisi lemah di air.

"Korban sempat kesulitan naik dari kolam, namun akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gurah," imbuh Iptu Yudi.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi, pendarahan di pembuluh mata kanan, dan luka di bagian mulut yang menyebabkan giginya copot. Hasil visum dari pihak medis menyatakan korban mengalami cedera sedang yang cukup mengganggu aktivitas sehari-harinya.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut, diantaranya pakaian korban saat insiden terjadi, yakni satu kaos lengan panjang berwarna putih dan satu celana training abu-abu. Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kediri.

"Perkara ini sudah kami limpahkan untuk penanganan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Iptu Yudi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. 

"Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi terhadap lansia. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved