Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Dua Pria dan 1 Perempuan Muda Ditangkap Polisi Karena Merampas Ponsel Mahasiswa di Nganjuk

Dua pria dan seorang perempuan muda ditangkap polisi karena merampas ponsel seorang mahasiswa di Kecamatan Pace, kabupaten Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
sejumlah barang bukti yang disita polisi dari kasus perampasan hp di Pace, Kabupaten Nganjuk, yang dilakukan oleh dua pemuda dan seorang perempuan, terhadap seorang mahasiswa pengendara motor 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Anggota Polsek Pace, Kabupaten Nganjuk, menangkap 2 pria dan seorang perempuan muda yang melakukan perampasan ponsel di depan SPBU Desa Pacekulon, kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk

Tiga orang ini masing-masing berinsial AL (21) dan KJ (25), warga Saradan Madiun, serta seorang perempuan berinisial AR (24), warga Puncu Kediri. 

Ketiganya merampas ponsel korban, seorang mahasiswa, dengan modus memaksa korban mengaku berasal dari perguruan silat. 

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, mengatakan kasus ini terungkap usai Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, melapor bila dirinya menjadi korban intimidasi dan perampasan ponsel

Berdasar laporan korban, peristiwa terjadi kala ia melintas di Desa Pacekulon mengendarai motor. 

Setibanya di SPBU Pacekulon, korban mendadak dihentikan oleh para tersangka. 

Tersangka mencecar korban sembari memaksanya mengaku dari perguruan silat. 

Korban terheran dengan kelakuan tersangka. Merasa bukan anggota perguruan silat, ia sontak membantahnya. 

Tapi tersangka malah merampas ponsel korban. 

"Usai mendapat laporan, pihaknya lantas melaksanakan penyelidikan," katanya, Jumat (18/7/2025). 

Pujo melanjutkan, upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tersangka  diringkus di rumah masing-masing. 

Barang bukti yang disita polisi antara lain, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket, dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian.

"Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa aman," paparnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved