Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Napiter Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat Setelah Nyatakan Ikrar Setia ke NKRI

Margono (46), seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter), bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025) pagi.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MELAPOR KE KEJAKSAAN - Margono (berpeci), mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) melapor ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025). Margono sebelumnya divonis 3 tahun karena aktivitasnya bersama Jamaah Islamiyah, dan berikrar setia ke NKRI pada 13 Maret 2025. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Margono (46), seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter), bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025) pagi.

Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini bebas bersyarat setelah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan pembebasan bersyarat Margono berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.

Baca juga: Belum Ikrar Setia ke NKRI, Napiter di Lapas Tulungagung Belum Bisa Mencoblos

Dia sudah mulai menjalani pembinaan dan deradikalisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2024.

"Selama proses pembinaan dia menunjukkan perilaku yang signifikan. Dia juga aktif ikut deradikalisasi," jelas Ma'ruf.

Setelah proses deradikalisasi, Margono akhirnya mengucapkan ikrar setia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 13 Maret 2025.

Selama di Lapas Tulungagung Margono juga bersosialisasi dengan warga binaan lain.

Bahkan ia aktif mengajar baca Alquran kepada warga binaan lain, dengan didampingi pamong Napiter.

"Pembebasan ini bagian proses pemasyarakatan yang akuntabel, dengan program pembinaan yang terukur," sambung Ma'ruf.

Bagi Ma'ruf, perubahan sikap Margono bukti program deradikalisasi di Lapas Tulungagung memberi dampak nyata.

Program ini bukan hanya melibatkan BNPT, namun juga melibatkan Densus 88 Anti Teror, Polres Tulungagung, Kodim 0807/Tulungagung, BIN, dan Pemkab Tulungagung.

Karena statusnya pembebasan bersyarat, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Nantinya dia akan didampingi dan dibimbing Bapas Klaten. Tujuannya supaya dia tetap konsumen menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," tegas Ma'ruf.

Margono sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk melapor.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kedatangan Margono sebatas pendataan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved