Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Amankan 94.980 Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Amankan Hampir 100 Ribu Batang Rokok Ilegal

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Danendra Kusuma
OPERASI ROKOK ILEGAL : Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Selasa (8/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). Hasilnya, petugas mengamankan 94.980 batang rokok ilegal. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri kembali mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Barang tersebut diamankan dari hasil operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kota Angin. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengatakan operasi gabungan itu dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). 

Dalam operasi ini, petugas tujuh titik di tiga kecamatan, Rejoso, Ngluyu, dan Bagor. Kemudian dua titik di Kecamatan Pace. 

"Di hari pertama, kami mengamankan 27.450 batang rokok tanpa cukai. Hari selanjutnya, mengamankan 67.530 batang rokok ilegal. Sehingga, totalnya, kami menyita 94.980 batang rokok ilegal," katanya, Jumat (11/7/2025). 

Baca juga: Jelang Penindakan ODOL, Satlantas Polres Kediri Gencarkan Sosialisasi ke Pengusaha Truk

Dari penindakan tersebut, diperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp70,8 juta, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp131 juta. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen serta pemasukan negara.

Tentunya, Suharono menyayangkan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk

Padahal, selain merugikan negara, praktik peredaran rokok ilegal juga melanggar peraturan yang berimbas terjerat sanksi pidana maupun denda. 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menggelar sosialisasi di daerah-daerah yang memiliki tingkat penyebaran rokok ilegal cukup tinggi.

"Harapannya, bisa memberi edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta bahaya menjual dan membeli rokok ilegal," jelasnya. 

Perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Fajar, menerangkan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses penindakan selanjutnya berupa pemusnahan.

Ia turut mengungkapkan salah satu penjual yang diduga sebagai pengepul akan segera dipanggil.

Ini karena ditemukan banyak barang bukti di lokasi serta berdasarkan keterangan dari penjual lainnya. (nen) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved