Kasus Mutilasi di Jombang

Sidang Kasus Mutilasi di Jombang, Jaksa Akan Siapkan 8 Saksi

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 8 saksi dalam sidang kasus mutilasi di Megaluh Jombang yang akan dilanjutkan pekan depan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit pujie widodo
KASUS MUTILASI JOMBANG - Terdakwa Eko Aprianto saat menjalani proses sidang perdana di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025). Sidang dilanjut pekan depan dengan menghadirkan 8 saksi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan digelar pekan depan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan pekan depan sebagai bagian dari upaya memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Terdakwa adalah Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap sahabatnya sendiri, Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Jombang: Eko Aprianto Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Mati

Sidang perdana telah digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Agenda awal persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh JPU, I Made Deady Permana Putra.

Delapan Saksi dan Satu Ahli Forensik Akan Dihadirkan

Untuk memperkuat dakwaan, jaksa telah menyiapkan delapan orang saksi serta satu ahli forensik yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (17/7/2025).

"Unsur pemberat akan kami ungkap dalam proses pembuktian mendatang," ujar I Made kepada awak media.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Eko dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.

Sementara dakwaan alternatif mencakup Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 mengenai pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," tegas I Made.

Fakta Mengerikan di Balik Tragedi

Kasus ini mencuat setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Tubuh korban ditemukan tanpa kepala, memicu perhatian luas dari masyarakat dan media.

Korban, Agus Sholeh, diketahui sebagai teman lama pelaku saat keduanya bekerja di sebuah pabrik plywood di Jombang.

Penemuan jenazah Agus terjadi pada Rabu (12/2/2025), disusul dengan temuan potongan kepala manusia di Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, di hari yang sama.

(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved