Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Ketua Paguyuban dan 2 Kades Kediri Jadi TSK Suap Pengisian Perangkat Desa, Mas Dhito Respon Begini
Tiga Kades di Kediri Terjerat Kasus Rekayasa Perangkat, Bupati Mas Dhito Perintahkan Pemkab Kediri akan segera menunjuk penjabat (PJ)
Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Imam Jamiin Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri ditetapkan tersangka soal dugaan penyuapan pingisian perangkat desa.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito angkat bicara terkait penetapan tiga kepala desa aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa.
Dia menegaskan Pemkab Kediri akan segera menunjuk penjabat (PJ) kepala desa agar pelayanan publik di desa tetap berjalan tanpa hambatan.
Tiga kepala desa tersebut masing-masing berinisial IJ, SU, dan DA. Ketiganya diketahui masih aktif menjabat dan juga merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Baca juga: Jadwal Bola Real Madrid vs Borussia Dortmund di 8 Besar Piala Dunia Antarklub 2025
Imam Jamiin menjabat sebagai Ketua PKD dan Kades Kalirong, Kecamatan Grogol.
SU sebagai Bendahara PKD dan Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Sementara DA menjabat Sekretaris PKD dan Kades Pojok, Kecamatan Wates.
Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Senin (30/6/2025).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi seleksi perangkat desa yang sempat menimbulkan polemik di tingkat lokal tahun 2023 silam.
Menanggapi hal ini, Mas Dhito menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Jatim. Dia juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik kecurangan dalam seleksi perangkat desa, terlebih jika sudah mengarah pada suap, gratifikasi, atau KKN.
"Dalam hal ini saya sebagai Bupati tidak memberikan ruang dan tidak mentoleransi segala bentuk suap, gratifikasi, apalagi praktik KKN," kata Mas Dhito saat ditemui seusai kunjungan kerja di Stadion Gelora Daha Jayati, Kamis (3/7/2025).
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Mas Dhito menjelaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan masing-masing kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun, Pemkab Kediri sejak awal sudah berupaya memperketat sistem agar tidak ada celah untuk kecurangan.
"Sudah kami wajibkan proses seleksi menggunakan pihak ketiga dari universitas terakreditasi A dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," jelasnya.
Meski sistem telah dirancang sedemikian rupa, Mas Dhito mengakui bahwa jika niat pelaksana di lapangan sudah menyimpang, maka potensi kecurangan tetap bisa terjadi. Hal inilah yang menurutnya menjadi pelajaran penting untuk semua pihak agar menjunjung tinggi integritas.
"Kalau niatnya memang sudah tidak benar, sehebat apapun sistem tetap bisa disalahgunakan. Ini jadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali," tegasnya.
Angin Kencang Terjang Wilayah Besowo Kepung Kediri, 46 Rumah Warga Terdampak |
![]() |
---|
Kejuaraan Lereng Kelud Champion 6 Kediri Jadi Ajang Perdana Atlet Disabilitas Tampil |
![]() |
---|
Jadi Solusi Permanen, Warga Ploso Lor Kediri Tunggu Kepastian Lokasi Filter Air Bersih |
![]() |
---|
Telan Anggaran Rp 585 Juta, Pemkab Kediri Targetkan Pagar Museum Sri Aji Jayabaya Selesai November |
![]() |
---|
DLH dan Dewan Kompak Tinjau Dugaan Pencemaran Sumur Warga Ploso Lor, Janjikan Solusi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.