Berita Terbaru Kota Kediri
Langgar Aturan, 40 Tiang Seluler Tanpa Rekomtek di Jalan Brawijaya Kota Kediri Dicabut
Pemkot Kediri mencabut puluhan tiang seluler di Jl Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMANA.COM | KEDIRI - Pemkot Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencabut puluhan tiang seluler di sepanjang Jl Brawijaya, Kota Kediri, Senin (30/6/2025).
Puluhan tiang seluler itu dicabut karena tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek).
Sedikitnya 40 tiang seluler dicabut karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu estetika kota.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, turut hadir dan memantau langsung proses pencabutan tiang. Ia menegaskan bahwa keberadaan tiang-tiang tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Ada 40 tiang di Jalan Brawijaya yang hari ini kami cabut karena tidak memiliki rekomtek. Ini bagian dari upaya kami untuk menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi semua pengguna jalan," kata Vinanda ditemui di lokasi.
Menurut Vinanda, proses penertiban ini tidak hanya akan dilakukan di Jalan Brawijaya, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Kediri. Pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tiang yang berdiri memiliki rekomendasi teknis yang sah.
"Kami tidak ingin kota ini semrawut karena tiang-tiang yang tak tertata. Semua titik akan kami cek dan bila tidak ada izin teknis, maka akan kami cabut," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selain mengganggu pengguna jalan, keberadaan tiang tanpa rekomtek juga membuat kabel-kabel terlihat semrawut dan merusak keindahan kota.
"Kami ingin pejalan kaki dan pengguna jalan merasa nyaman. Kabel-kabel yang menggantung juga akan ditata lebih estetis agar tampilan kota ini lebih indah," tambah Vinanda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa tidak ada batasan resmi mengenai jumlah tiang dalam satu titik. Namun, pihaknya telah menetapkan batas maksimal empat tiang per titik berdasarkan hasil kajian teknis.
"Secara aturan eksplisit memang tidak disebutkan satu titik boleh berapa tiang. Tapi setelah dianalisis oleh teman-teman Bina Marga, maksimal empat tiang per titik masih dianggap layak secara struktur dan visual," jelas Yono.
Yono menambahkan, pertimbangan utama dalam penertiban ini adalah aspek estetika dan keamanan bagi warga. Pihaknya juga menghentikan sementara izin pemasangan tiang baru.
"Saat ini kami hentikan sementara izin pemasangan tiang. Kami minta yang mau pasang tiang bergabung dulu dengan pemilik tiang yang sudah ada. Nantinya akan kami evaluasi kembali," ungkapnya.
Hingga kini, Pemkot Kediri mencatat terdapat sekitar 13.000 tiang yang tersebar di seluruh wilayah kota. Pendataan dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan semua tiang sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak mengganggu tata kota.
(luthfi husnika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Keseruan Lomba HUT ke-80 RI di Pemkot Kediri, Pegawai Antusias Ikut Meriahkan |
![]() |
---|
Dari Pekarangan Rumah, Omah Melon Kediri Hasilkan Omzet Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Vinanda Serahkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru, Dorong PGRI Bersinergi Majukan Pendidikan |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Ajak Warga Semangat Berkarya dan Berkontribusi Positif di HUT RI ke 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.