Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
BPJS Imbau Peserta Tak Memiliki Tunggakan Iuran, Agar Terhindar dari Denda Pelayanan Saat Rawat Inap
BPJS berikan imbauan agar peserta Tak Memiliki Tunggakan Iuran, Agar Terhindar dari Denda Pelayanan Saat Rawat Inap
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG – Bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar terhindar dari denda pelayanan saat mengakses layanan kesehatan, maka jangan lupa untuk selalu membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Iuran JKN, dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal sepuluh bagi semua jenis kepesertaan. Direktur rumah sakit Putra Waspada Tulungagung, dr. Inggrid Puspitasari Adikarjo, M.Kes menyampaikan agar peserta JKN tidak terlambat membayar iuran.
“Jika terlambat membayar iuran JKN, peserta akan mengalami kendala saat membutuhkan pengobatan. Karena kalau iurna belum terbayar pada tangga sepuluh status kepesertaan non aktif. Selam aini memang ada beberapa pasien yang datang ke rumah sakit dan status kepesertaan non aktif kami sarankan untuk melunasi tunggkan iuran, “ jelas Inggrid, Rabu (25/6) .
Inggrid menjelasakan, saat peserta JKN, membutuhkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, setelah tunggakan dibayarkan maka status kepesertaan kembali aktif. Besaran tunggakan iuran yang dibayarakan maksimal 24 bulan, meskipun tunggakan iuran lebih dari 24 bulan.
“Saat pasien datang ke rumah sakit dan dari hasil pemeriksaan diperlukan rawat inap, jika masih dalam masa 45 hari dari hari pelunasan iuran maka akan dikenakan denda pelayanan rawat inap. Namun kami tidak menolak pasien, pasien tetap kita tangani dahulu, ada waktu 3 x 24 jam untuk mengurus kelengkapan administrasi, “ tuturnya.
Lebih lanjut Inggrid menyampaikan, di rumah sakit Putra Waspada Tulungagung telah tersedia loket penanganan pengaduan dan pemberian informasi. Bagi peserta JKN yang membutuhkan informasi bisa mendatangi petugas di loket tersebut.
“Jika dokter UGD telah memberikan surat perintah untuk rawat inap, bagi peserta yang memiliki tunggakan dapat langsung ke loket pengaduan dan pemberian informasi. Petugas akan memberikan hitungan besaran denda pelayanan rawat inap berdasarkan diagnosa awal yang telah ditetapkan oleh dokter UGD. Setelah itu, dapat melunasi tunggakan iuran bagi yang masih ada tunggakan dan membayar denda pelayanan rawat inap di kanal-kanal pembayaran. Setelah bayar, bukti pembayaran diserahkan kembali ke petugas di loket, “ terangnya.
Besaran denda pelayanan rawai inap sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa atau prosedur awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Bulan tertunggak maksimal yang menjadi hitungan adalah 12 bulan. Denda pelayanan rawat inap hanya dikenakan bagi yang menjalani rawat inap di rumah sakit, untuk peserta yang membutuhkan rawat jalan tidak dikenakan denda pelayanan.
“Apabila tunggakan iuran dan denda pelayanan telah dibayarkan, maka rumah sakit akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Dengan demikian, perawatan dan tindakan selama peserta rawat inap sesuai indikasi medis dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan hak kelas perawatan peserta, “ ujar Inggrid.
INA CBGs adalah iystem penggelompokkan penyakit berbasis kasus yang digunakan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok pemyakit atau kasus yang serupa berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Diakhir perbincangan, Inggrid mengatakan, bagi peserta JKN jika menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan saat berobat di rumah sakit Putra Waspada Tulungagung, jangan ragu untuk meminta informasi dari petugas rumah sakit. Petugas akan memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan peserta. Dirinya juga menyarankan, peserta JKN untuk rutin membayar iuran JKN.
“Peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit kami, jika memerlukan informasi atau bahkan mau menyampaikan keluhan, silahkan langsung disampaikan ke petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan rumah sakit atau petugas BPJS Satu. Agar tidak ada kendala saat butuh pengobatan, bayarlah iuran tepat waktu, “ pungkasnya.
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.