Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Ratusan Personel Polres Trenggalek Diterjunkan Untuk Amankan Peringatan Malam 1 Suro

Sebanyak 435 personel Polres Trenggalek serta personel Satbrimob dikerahkan untuk mengamankan rangkaian peringatan 1 Suro

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (berkacamata) bersama pejabat utama Polres Trenggalek merilis sejumlah ungkap kasus jelang Bulan Suro Tahun 2025, di Halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (26/6/2025). Polres Trenggalek juga mengerahkan 435 personel untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan Bulan Suro Tahun 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Polres Trenggalek meningkatkan keamanan jelang bulan Suro tahun 2025.

Sebanyak 435 personel Polres Trenggalek serta personel Satbrimob dikerahkan untuk mengamankan rangkaian kegiatan dalam rangka datangnya bulan Suro di Kabupaten Trenggalek.

Selain itu Polres Trenggalek juga menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.

Baca juga: Prosesi Pencucian Batu Manik Warnai Peringatan 1 Suro di Petilasan Sri Aji Jayabaya Kediri

Sejumlah pengungkapan kasus Narkoba, Miras, hingga penertiban sepeda motor tak sesuai spesifikasi teknis juga digencarkan oleh petugas.

"Untuk kasus Narkoba, jajaran Satresnakoba telah mengamankan satu tersangka berinisial AND yang merupakan warga Kecamatan Watulimo Trenggalek lengkap dengan barang bukti berupa 1.128 pil dobel L. Tersangka ditangkap pada tanggal 25 Juni 2025 di rumahnya," kata Maliki, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa, tersangka telah mengedarkan pil dobel L tersebut sebanyak 40 butir dengan harga 80 ribu rupiah.

"Yang bersangkutan sudah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir," lanjutnya.

Terhadap tersangka AND, petugas mengenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, Polres Trenggalek juga mengamankan 173 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan ukuran yang diperoleh dari penertiban di sejumlah kafe maupun rumah tinggal yang dicurigai memperjual belikan Miras ilegal.

Sedangkan untuk kendaraan tak sesuai spesifikasi yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek berjumlah 21 unit.

Mayoritas motor tersebut menggunakan knalpot bising atau brong, tak menggunakan plat nomor, serta spion yang juga tidak lengkap.

Jika ingin mengambil motor tersebut, Maliki meminta pemiliknya untuk membawa aksesoris, suku cadang, ataupun onderdil yang standar, dan dipasang di Mapolres Trenggalek sebelum dibawa pulang.

"Kita tunggu dalam rentang waktu 1 bulan," jelas Maliki.

Maliki berharap masyarakat memilik kesadaran hukum yang tinggi, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar lebih aman dan kondusif 

"Kita mengimbau kepada masyarakat pada saat peningkatan masyarakat di bulan suro agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta tidak meminum minuman keras saat berkegiatan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved