Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Trenggalek Bonyok Setelah Kepergok Mencuri Ayam Milik Warga Ngujang Tulungagung

Seorang pria dari Kabupaten Trenggalek bonyok setelah kepergok mencuri ayam milik warga desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
dok. polres tulungagung
TERSANGKA PENCURIAN - DR (32) yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian 2 ayam bangkok di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2025) malam. DR tertangkap tangan oleh pemilik ayam, lalu diserahkan ke Polsek Kedungwaru. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - DR (32) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek diserahkan ke Polsek Kedungwaru, dengan wajah babak belur, Sabtu (21/6/2025) kemarin.

Sebelumnya DR tertangkap tangan saat sedang mencuri 2 ayam bangkok milik AFK (29) warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 20.00 WIB.

Sempat terjadi kontak fisik antara korban dan terduga pelaku, saat proses penangkapan.

“DR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mencuri 2 ayam di Desa Ngujang,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Selasa (24/6/2025).

Nanang menjelaskan, saat kejadian AFK pulang setelah menunggu istrinya yang tengah dirawat di rumah sakit.

Sesampainya di rumah, AFK melihat seorang laki-laki sedang mengambil seekor ayam bangkok miliknya yang ada di teras rumah.

Sementara satu ekor ayam lainnya sudah dimasukkan dalam kiso atau wadah untuk membawa ayam.

“Jadi tersangka ini ketahuan langsung oleh pemilik ayam. Bahkan pemilik ayam sempat menghardik tersangka ini,” sambung Nanang, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.

Melihat pencuri sedang beraksi menggasak ayamnya, AFK berteriak minta tolong saudaranya.

Mereka kemudian menangkap AFK, selanjutnya menghubungi Polsek Kedungwaru.

Mereka lalu menyerahkan DR ke personel Polsek Kedungwaru yang datang.

“Akhirnya DR dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk dimintai keterangan, bersama 2 ayam milik AFK sebagai barang bukti,” jelas Nanang.

Karena tertangkap tangan, DR tidak bisa mengelak di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo AG 3551 ZG yang dipakai DR sebagai sarana transportasi saat melakukan tindak pidana.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved