Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Sidoarjo

Tiga Kades di Sidoarjo Terkena OTT Karena Diduga Terlibat Suap Rekrutmen Perangkat Desa

Tiga orang kades di Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan karena diduga terlibat suap rekrutmen perangkat desa.

Tayang:
Editor: eben haezer
m taufik
OTT KADES - Dua Kades dan satu mantan Kades saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025). Mereka terjaring OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. 

Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai.

Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB meninggalkan lokasi. Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.

Petugas kepolisian masih membuntuti mereka. Sekitar pukul 01.30 Wib petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka MAS dan S dikemudikan oleh sopirnya berinisial T di Frontage road Gedangan. 

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai Ro 185 juta di jok sebelah kiri. Mereka pun lantas diamankan petugas. 

Dari keterangan para tersangka, uang Ro 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.

Di lokasi lain, SY juga diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai. Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening. 

“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya. 

Dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta. 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

(m taufik/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved