Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Nekat Gelapkan Uang Cewek Perusahaan Rp 164 Juta Supervisor di Tulungagung Ditangkap
Kronologi Perempuan asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung ditangkap karena gelapkan uang perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - NHW (26), perempuan asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tak bisa mengelak saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Senin (9/6/25) siang.
Penangkapan ini atas laporan dari manager operasional PT Trios Sukses Makmur, tempat NHW bekerja.
Perempuan cantik ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 164,5 juta.
“NHW kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Senin (16/6/2025).
Dugaan penggelapan ini sudah mulai terendus di akhir Bulan April 2025.
Baca juga: Gelar Aksi Turun Ke Jalan, Warga Desa Manyaran Kediri Protes Penutupan Jalan Akses Tol Ki Agung
Saat itu general manager PT Trios mendapati laporan di salah satu outlet di sebuah toko kawasan Pasar Ngemplak terjadi masalah, keterlambatan pengiriman barang.
Temuan ini lalu disampaikan ke manajer operasional.
Manajer operasional kemudian mendatangi toko untuk mencari tahu sumber masalah.
“Hasil pemeriksaan manajer operasional, masalah keterlambatan pengiriman barang itu bersumber di bagian supervisor yang dipegang NHW,” ungkap Nanang.
Setelah dilakukan audit internal, didapat ada selisih jumlah barang keluar dan uang yang dapat sebesar Rp 164,5 juta
Selisih ini didapat dari penjualan lada yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
Terduga pelaku mengarah kepada NHW yang bertanggung jawab langsung.
“Sudah dilakukan upaya persuasif, namun buntu. Akhirnya temuan ini dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.
Polisi yang menerima laporan ini segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi, polisi menetapkan NHW sebagai tersangka.
Polisi lalu menangkap NHW di Jalan Yos Sudarso Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dalam pasal 374 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang. (D
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Warga Salak Kembang Tulungagung Menemukan Jenazah di Aliran Sungai |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Siapkan RSUD Campurdarat dr Karneni Naik Status Tipe B |
![]() |
---|
Ada Tradisi Sembahyang Ulambana, Ribuan Warga Antre Sembako di Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Asal Tiudan Tulungagung Kembali Beraksi, Ambil 3 Karung Pakan Ikan di Ringinpitu |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Arsipkan Karya Cetak dan Rekam Kuno, Minta Partisipasi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.