Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kota Kediri

Mulai Juli Truk Dengan Muatan dan Dimensi Berlebih yang Lewat Kota Kediri Jadi Sasaran Tilang Polisi

Mulai Juli 2025, truk ODOl atau truk dengan dimensi dan muatan berlebih akan menjadi sasaran penindakan tegas di kota Kediri

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
EDUKASI TRUK ODOL - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan turun langsung untuk memberikan edukasi terkait larangan truk ODOL, Rabu (11/6/2025). Pelanggaran truk ODOL akan mulai ditindak tegas pada Juli 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri tak tinggal diam menyikapi maraknya truk over dimension dan over loading (ODOL) atau truk dengan muatan dan dimensi berlebih, yang kerap menyebabkan kecelakaan serta memperparah kerusakan jalan.

Melalui Dinas Perhubungan dan tim gabungan, Pemkot kini bergerak lebih agresif untuk melakukan penertiban. Tak hanya imbauan, penindakan tegas dijadwalkan dimulai pertengahan Juli 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan mulai turun langsung ke lapangan.

Mereka menyasar sejumlah perusahaan jasa angkutan barang untuk melakukan pengecekan dan edukasi terkait batas dimensi serta muatan kendaraan.

"Untuk saat ini kita masih lakukan sosialisasi dan pengecekan awal. Tapi ini bukan hanya formalitas. Setelah masa toleransi, kita akan turun langsung untuk menindak," tegas Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebut, sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari, disusul masa peringatan, lalu tahap penindakan.

Menurut Didik, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenko bidang Infrastruktur yang mendorong semua daerah untuk mencapai target Zero ODOL pada 2025.

Truk dengan dimensi berlebih atau muatan melebihi kapasitas dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, menambahkan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap.

"Tanggal 1-13 Juli 2025 kita masuk tahap peringatan, dan mulai 14 Juli 2025 sampai akhir bulan kami akan lakukan tilang dan penahanan kendaraan untuk dikembalikan ke bentuk semula," jelasnya.

AKP Affandy menegaskan bahwa truk ODOL terbukti terlibat dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kediri.

Menurutnya, pengemudi harus sadar bahwa membawa kendaraan dalam kondisi overloading sangat membahayakan semua pengguna jalan. 

"Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tapi soal nyawa. Jangan sampai kita menyesal setelah terjadi korban," tegasnya.

Salah satu pengusaha angkutan, Erik Sutanto, menyambut baik langkah Pemkot ini.

Ia mengaku bahwa penertiban seperti ini perlu terus digencarkan karena truk ODOL bukan hanya mengancam keselamatan, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk pengusaha yang patuh terhadap aturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved