Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Modus Pinjam Untuk Jemput Istri, Pemuda Nganjuk Bawa Kabur Motor Warga Blitar

Bermodus pinjam untuk jemput istri, pemuda di Kabupaten Nganjuk bawa kabur motor warga Blitar yang sedang nongkrong di warkop

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist/dok. polres nganjuk
PENGGELAPAN MOTOR - RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi gegara gelapkan motor, Selasa (3/6/2025). Ia melancarkan aksi dengan modus meminjam motor korban untuk jemput istri.  

TRIBUNMATARAMAN.COM| NGANJUK - Dicky Firmansyah (21) warga Kabupaten Blitar jadi korban penggelapan motor di Kabupaten Nganjuk. 

Padahal saat peristiwa terjadi, korban berniat membantu tersangka, RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang tak ia kenal sebelumnya. 

Modusnya, tersangka meminjam motor Honda Scoopy hijau milik korban untuk menjemput istrinya di rumah sanak tak jauh dari lokasi kejadian. 

AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama seorang rekannya sedang nongkrong di warung kopi di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. 

Beberapa menit berselang, tersangka menghampiri korban. 

"Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri," katanya, Selasa (3/6/2025). 

Namun, setelah korban bersabar menanti, tersangka tak kunjung kembali. Bahkan sampai berganti hari tersangka tak menampakkan batang hidungnya. 

Merasa tak beres, korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. 

"Usai mendapat laporan personel melakukan pencarian. Kemudian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga," terangnya. 

Tatkala diamankan, tersangka mengendarai barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat mengubah tampilan motor dengan stiker putih. 

"Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Tersangka menggunakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan," tutupnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved