Bocah Jember Disiram Kuah Bakso
Kronologi Anak 9 Tahun Disiksa dan Disiram Kuah Bakso Oleh Tantenya di Kalisat Jember
Berikut kronologi anak umur 9 tahun disiksa dan disiram air panas oleh tantenya di Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Polisi telah menetapkan NAR, sebagai tersangka kasus penyiksaan anak SD di Desa/Kecamatan Kalisat, kabupaten Jember, Jawa Timur.
Perempuan umur 27 tahun tersebut diduga kuat menyiramkan kuah bakso panas terhadap keponakannya yang masih umur 9 tahun itu hingga paha dan kakinya melepuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengungkapkan, tersangka melakukan hal tersebut pada 5 Mei 2025.
"Tante korban kami tetapkan tersangka. Dialah yang menyiram korban dengan kuah bakso pana," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Viral Bocah 9 Tahun di Jember Disiksa Tante Sendiri, Paha Melepuh Disiram Kuah Bakso Panas
Menurutnya, saat itu tersangka sedang memanaskan kuah bakso dan melihat korban pulang dengan membawa toples.
"Tersangka merasa kesal, karena korban tidak pulang seharian, mendadak pulang membawa toples," kata Qori.
Lebih lanjut, kata Qori, tersangka langsung bertanya kepada keponakannya dengan nada tinggi, mengenai asal muasal toples yang bocah itu bawa.
"Tersangka berkata, kalau kamu tidak mengaku akan kusiram kuah panas ini," ucapnya.
Ancaman tersebut, kata dia, membuat keponakannya ketakutan dan berjalan mundur hingga masuk di dalam kamar mandi rumah mereka.
"Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian dilakukan (penyiraman) sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban," ungkap Qori.
Qori mengungkapkan, siraman kuah bakso panas tersebut, mengakibatkan bagian kaki korban mengalami luka bakar.
"Dari kaki, paha sampai mendekati kelamin korban. Sampai sekarang luka korban belum sembuh betul tapi sudah bisa berangkat sekolah, karena lukanya sudah agak kering," tuturnya.
Barang bukti sudah diamankan, kata Qori, diantaranya dandang milik yang digunakan tersangka, untuk menyiram kuah bakso panas.
"Dandang tersebut juga kami amankan dari rumahnya," ulasnya.
Oleh karena itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junco Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.