Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Peringatan Tak Digubris, Pemkab Nganjuk Akhirnya Bongkar Puluhan Tiang Provider Ilegal
Pemerintah Kabupaten Nganjuk membongkar puluhan tiang provider ilegal setelah peringatan yang mereka layangkan tak digubris
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk membongkar puluhan tiang provider ilegal.
Ini merupakan langkah tegas terhadap maraknya penyedia layanan provider yang belum mengurus perizinan.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijianarko, mengatakan kegiatan ini menyasar 20 tiang provider yang terpasang tanpa izin resmi.
Penertiban dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Sebelum ditertibkan, pihaknya telah melayangkan peringatan ke pelaku usaha provider terkait namun tak digubris.
"Kami lantas rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda. Kemudian melakukan pemotongan tiang provider tak berizin," katanya, Jumat (23/5/2025).
Wahyu menjelaskan cara mudah membedakan tiang provider yang berizin dan tidak.
Tiang berwarna hijau menandakan bahwa proses perizinan sedang berlangsung dan dalam tahap survei retribusi.
Sementara, tiang berwarna merah merupakan tiang ilegal yang belum memiliki izin sama sekali.
Berdasar data DPMPTSP, dari 32 provider yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk, sebanyak 17 di antaranya berada di wilayah Kecamatan Nganjuk dan telah mengajukan izin melalui aplikasi Si Pentol (Sistem Perizinan Terpadu Online).
Sisanya belum mengurus izin, dan mayoritas berdiri di luar Kecamatan Nganjuk.
"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha provider untuk segera memproses perizinan sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2023," terangnya.
Ia menambahkan, selain sebagai legalitas usaha, hal ini berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Satu provider bisa menyumbang hingga Rp 300 juta per tahun," paparnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengungkapka pemotongan tiang provider ilegal adalah hasil rapat koordinasi lintas OPD.
Penertiban dilakukan untuk menjaga estetika kota dan meningkatkan PAD melalui retribusi usaha provider.
"Tiang yang telah ditertibkan kami bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti," ucapnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
penertiban tiang provider ilegal
tribunmataraman.com
Kabupaten Nganjuk
| Pemkab Nganjuk dan Pemkot Palangkaraya Jalin Kerja Sama di Bidang Pertanian |
|
|---|
| Polres Nganjuk Bongkar Lokasi Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Ngronggot |
|
|---|
| Cegah Penyebaran TBC, Rutan Kelas IIB Nganjuk Cek Kesehatan ratusan WBP, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Curi Motor Petani di Sawah, Pria Asal Nganjuk Dibekuk Polisi Saat di Rumah |
|
|---|
| Kang Marhaen Pimpin Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS ke Pelajar Nganjuk, Targetkan Bebas Kasus Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pembongkaran-tiang-provider-ilegal-di-nganjuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.