Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Peringatan Tak Digubris, Pemkab Nganjuk Akhirnya Bongkar Puluhan Tiang Provider Ilegal

Pemerintah Kabupaten Nganjuk membongkar puluhan tiang provider ilegal setelah peringatan yang mereka layangkan tak digubris

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
dok, satpol pp nganjuk
TERTIBKAN TIANG PROVIDER : Pemkab Nganjuk menertibkan 20 tiang provider ilegal. Tiang tersebut berdiri di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.  

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk membongkar puluhan tiang provider ilegal. 

Ini merupakan langkah tegas terhadap maraknya penyedia layanan provider yang belum mengurus perizinan.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijianarko, mengatakan kegiatan ini menyasar 20 tiang provider yang terpasang tanpa izin resmi. 

Penertiban dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

Sebelum ditertibkan, pihaknya telah melayangkan peringatan ke pelaku usaha provider terkait namun tak digubris. 

"Kami lantas rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda. Kemudian melakukan pemotongan tiang provider tak berizin," katanya, Jumat (23/5/2025). 

Wahyu menjelaskan cara mudah membedakan tiang provider yang berizin dan tidak. 

Tiang berwarna hijau menandakan bahwa proses perizinan sedang berlangsung dan dalam tahap survei retribusi. 

Sementara, tiang berwarna merah merupakan tiang ilegal yang belum memiliki izin sama sekali.

Berdasar data DPMPTSP, dari 32 provider yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk, sebanyak 17 di antaranya berada di wilayah Kecamatan Nganjuk dan telah mengajukan izin melalui aplikasi Si Pentol (Sistem Perizinan Terpadu Online). 

Sisanya belum mengurus izin, dan mayoritas berdiri di luar Kecamatan Nganjuk. 

"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha provider untuk segera memproses perizinan sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2023," terangnya.

Ia menambahkan, selain sebagai legalitas usaha, hal ini berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

"Satu provider bisa menyumbang hingga Rp 300 juta per tahun," paparnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengungkapka pemotongan tiang provider ilegal adalah hasil rapat koordinasi lintas OPD. 

Penertiban dilakukan untuk menjaga estetika kota dan meningkatkan PAD melalui retribusi usaha provider.

"Tiang yang telah ditertibkan kami bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti," ucapnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved