Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

28 Peserta Seleksi PPPK Tulungagung Tidak Hadir di Lokasi Tes, Batal Masuk Database BKN

28 orang peserta tes PPPK dari Kabupaten Tulungagung tidak hadir seleksi tahap II, Batal Masuk Database BKN

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/Bobby Koloway
Foto ilustrasi untuk artikel 28 orang peserta tes PPPK dari Kabupaten Tulungagung tidak hadir seleksi tahap II, Batal Masuk Database BKN 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sejumlah 28 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Tulungagung tidak hadir seleksi tahap II, 7-9 Mei di Madiun.

Mereka yang tidak hadir tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, ada 2.740 peserta tes.

Namun hanya 2.712 yang hadir ke lokasi seleksi.

Baca juga: Modus Warga Malang Bawa Kabur Motor Di Nganjuk, Beri Imbalan Besar Antar Ke ATM

"Ada 28 yang tidak hadir, dengan berbagai alasan seperti sakit," jelasnya.

Soeroto merinci, pada Rabu (7/5/2025), sesi 1 jumlah peserta seleksi 380, 3 di antaranya tidak hadir.

Sesi 2 400 peserta, 4 tidak hadir.

Sesi 3 400 peserta, 3 tidak hadir.

Lalu Kamis (9/5/2025), sesi 1 400 peserta, 3 tidak hadir.

Sesi 2 400 peserta, 7 tidak hadir.

Sesi 3 400 peserta, 4 tidak hadir.

Hari terakhir, Jumat (9/5/205), dari 360 peserta, 4 tidak hadir.

"Mereka yang ikut tes namun gugur, tetap dapat NIP dengan status paruh waktu," sambung Soeroto.

Peserta seleksi akan memperebutkan 88 formasi PPPK, mayoritas tenaga teknis.

Meski tidak lolos mereka akan dapat NIP,  meski statusnya PPPK paruh waktu.

Sementara mereka yang tidak hadir mengikuti seleksi tidak akan mendapatkan NIP.

Sebelumnya pemerintah melakukan seleksi PPPK untuk meningkatkan status para pegawai honorer.

Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK, namun yang tidak lolos menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus pegawai honorer.

Namin status PPPk paruh waktu ini juga mendapat tantangan dari para pegawai honorer.

Sebab status itu dianggap hanya mengubah nama saja, namun tidak meningkatkan kesejahteraan.

Mereka tetap akan ikut sistem penggajian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tempatnya bernaung.

Jika ini diberlakukan, mereka tetap akan menerima gaji dari sekolah yang punya kemampuan keuangan terbatas.

Gaji yang mereka dapat sekitar Rp 300.000 per bulan. (David Yohanes)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved