Berita Terbaru Kabupaten Ngawi

Kemaluan Kakek di Ngawi Terjepit Paralon, Merintih Kesakitan Datang ke Damkar

Seorang kakek di kabupaten Ngawi meminta tolong ke petugas Damkar karena kemaluannya terjepit pipa paralon

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: eben haezer
ist
PERTOLONGAN - Petugas Damkar dan Tim Medis RSUD Widodo Ngawi, mencoba melepas cincin paralon yang terpasang di bagian kemaluan seorang kakek, Selasa (13/5/2025). Pelapor melakukan hal itu untuk mengantisipasi, supaya tidak berhalusinasi atau berfantasi seksual, agar kemaluannya tidak bereaksi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGAWI - Seorang kakek dari kecamatan Jogorogo, kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendatangi markas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi dengan merintih kesakitan, Selasa (13/5/2025).

Kakek berinisial SR tersebut merintih kesakitan karena kemaluannya terjepit paralon. 

Kasi Penyelamatan dan Evakuasi Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi, Purwanto mengungkapkan, kakek 65 tahun ini semula sengaja memasang paralon pada bagian kemaluannya.

Menurutnya, pelapor melakukan hal itu untuk mengantisipasi, supaya tidak berhalusinasi atau berfantasi seksual, agar kemaluannya tidak bereaksi. 

“Beliaunya itu memasang paralon di alat kemaluannya sejak dua hari lalu, dan dia merasakan sakit yang luar biasa karena tidak bisa buang air kecil, akhirnya dia mempunyai inisiatif untuk datang kepada kami,” ujar Purwanto.

Dirinya menambahkan, proses penanganan membutuhkan waktu hampir sejam, mulai dari jam 04.30 WIB sampai 05.30 WIB.

Dengan melibatkan petugas medis, pelapor dibawa ke Rumah Sakit Widodo untuk proses lebih lanjut.

“Pelapor punya inisiatif langsung ke Damkar karena sering melihat Damkar dalam menangani aduan aduan masyarakat, kaitannya dengan kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.

“Syukur alhamdulillah bisa dievakuasi, Damkar dan didampingi tim medis dari Rumah Sakit Widodo untuk pelepasan paralon yang menyangkut di kemaluannya,” sambung Purwanto.

Proses evakuasi pelepasan cincin berlangsung dengan hati hati dan lancar. Pelapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, yang membahayakan dirinya.

Setelah itu, pelapor berkenan untuk beristirahat lalu kemudian dijemput oleh pihak keluarganya.

“Kami imbau kepada masyarakat,k alau memang memiliki hasrat ataupun keinginan yang meluap-luap dan tidak bisa dikendalikan, bisa dengan cara istighfar, berdoa,” pungkasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved