Viral Gudang Sentoso Seal
Disegel Wali Kota Eri Cahyadi, Gudang CV Sentosa Seal Dipergoki Warga Diduga Tetap Beroperasi
Viral video Gudang CV Sentoso Seal diduga milik Jan Dianna yang sempat disegel oleh Pemkot Surabaya diduga masih tetap beroperasi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sempat disegel Pemkot Surabaya, Gudang Sentoso Seal diduga masih beroperasi secara diam-diam.
Diketahui pada Selasa (22/4/2025) Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.
Saat itu Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun belakangan diketahui gudang masih beroperasi, meskipun sempat disegel oleh Pemkot Surabaya.
Baca juga: Update Terbaru Anak Buah Eri Cahyadi Gercep Gembok Lagi Gudang CV Sentosa Seal yang Sempat Dibuka
Hal ini diketahui dari video viral yang diunggah dalam akun sosial media @info_surabaya.
Dalam video itu nampak banyak pegawai diduga dari CV Sentosa Seal yang keluar dari gudang pada malam hari.
Mereka diduga masih melakukan aktivitas biasa sambil memakai masker agar tidak dikenali
Bahkan para pegawai itu nampak keluar dengan terburu-buru karena dipergoki masih beraktivitas di gudang.
Baca juga: Eri Cahyadi Geram Sentoso Seal Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel, Siapkan Sanksi Tambahan
Video itu memantik amarah komentar dari warganet:
"Pemerintah kalah sama CV Sentosa Seal"
"Cak Eri Kira2 mau ngmong apa"
"Pemerintah hanya dibuat mainan oleh Pemilik CV Sentosa"
Disegel Pemkot Surabaya
Sebelumnya diketahui Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena mengetahui perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait tidak lengkap.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14). NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan. Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.
Menurut Wali Kota Ei Cahyadi, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian. Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Cak Eri dikonfirmasi sebelumnya.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. (bob)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.