Berita Malang

Ada Asuransi, Parkir di Malang Kini Wajib Dapat Karcis Resmi

Pengguna kendaraan di Kota Malang diwajibkan untuk memastikan mendapat karcis resmi ketika parkir, sebagai syarat perlindungan asuransi.

Penulis: Benni Indo | Editor: eben haezer
ist
PARKIRAN di MALANG : Pengguna kendaraan di Kota Malang diwajibkan untuk memastikan mendapat karcis resmi ketika parkir, sebagai syarat perlindungan asuransi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Pengguna kendaraan di Kota Malang diwajibkan untuk memastikan mendapat karcis resmi ketika parkir, sebagai syarat perlindungan asuransi.

Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Perparkiran Tepi Jalan Umum, yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Malang bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa keberadaan karcis parkir nantinya akan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan. 

Pengelola parkir akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan pengguna dan karcis menjadi bukti yang kuat untuk klaim ganti rugi.

"Konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan kendaraan dan masih ada karcis, maka bisa mendapatkan asuransi. Jadi, karcis menjadi bukti parkir dan sangat penting," ujar Dito, Senin (28/4/2025).

Klausul mengenai asuransi parkir telah dimasukkan dalam draft revisi Ranperda

Dito menjelaskan, pengelola parkir nantinya memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian pengguna, selama pengguna dapat menunjukkan bukti resmi berupa karcis parkir.

"Ketika nanti ini disahkan, maka klausul menjadi bagian dari Perda itu. Ada konsekuensi pada penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan, setiap parkir ada karcis, yang berkewajiban mengganti adalah pengelola parkir," katanya.

Baca juga: Pladu Sungai Brantas di Tulungagung Jadi Pesta Rakyat, Warga Rela Masuk Sungai Hingga Larut Malam

Menurut Dito, banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna, sehingga menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban. 

Sehingga, Ranperda yang baru akan mempertegas kewajiban ini untuk melindungi hak masyarakat.

DPRD Kota Malang juga memastikan, penerapan klausul asuransi ini tidak akan berpengaruh terhadap besaran tarif parkir yang berlaku. 

Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sistem, memperjelas hak dan kewajiban semua pihak, serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

"Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami konsenkan adalah skema kerjasama, bagi hasilnya, serta bagaimana hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir," imbuh Dito.

Pemerintah dan DPRD Kota Malang berharap, dengan adanya kewajiban karcis parkir dan perlindungan asuransi, kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Malang dapat meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa konsep asuransi tersebut bertujuan memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan kendaraan saat diparkir di lokasi resmi. 

Namun, perlindungan ini tidak mencakup barang pribadi seperti helm.

“Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan, atau perorangan. Seperti di MOG belakang, kami menyediakan anggaran untuk bayar asuransi,” kata Widjaja.

Widjaja menambahkan, teknis pelaksanaan program ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak asuransi. 

Pemerintah juga membuka kemungkinan menjalin kerja sama dengan badan usaha pengelola parkir, terutama di lokasi tepi jalan.

Baca juga: Gudang Kayu di Bojonegoro Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Misal badan usaha yang di pinggir jalan, nanti kami ajak kerjasama. Nanti teknisnya kami bicarakan dengan pihak asuransi,” ujarnya.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan program ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemudian menjadi sasaran maling, lalu keluar asuransi,” imbuhnya.

(Benni Indo/tribunmataraman.com)

editor: Eka Silviana (int)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved