Berita Surabaya

Provinsi Jawa Timur Kembali Meraih WTP 10 Kali Beruntun dari BPK RI

Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan, tahun 2024. 

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: eben haezer
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang berlangsung, Kamis (24/4/2025). LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan, tahun 2024. 

WTP ini menjadi kali kesepuluh yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak tahun 2015 lalu. 

Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025). 

LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2024," kata Widhi, saat sambutan dihadapan rapat paripurna DPRD Jatim. 

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Jatim. Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni. 

Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Darda,k dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, turut hadir secara langsung. 

Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, juga turut ikut hadir.

Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Tes Urine Mendadak ke 50 Personel, Ini Hasilnya

Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan. 

Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kecukupan pengungkapan. 

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. 

Serta, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun, tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved