Polisi Perkosa Tahanan Perempuan

BREAKING NEWS - Polisi Pacitan yang Memperkosa Tahanan Perempuan Dipecat

Polisi anggota Polres Pacitan yang memperkosa tahanan perempuan telah dipecat. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luhur pambudi
POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Polisi anggota Polres Pacitan yang memperkosa tahanan perempuan telah dipecat. 

Polisi berinisial Aiptu LC tersebut dipecat setelah Bid Propam Polda Jatim menggelar sidang kode etik di Mapolda Jatim, Rabu (23/4/2025).

Hasilnya, Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Kini Langsung Ditangkap

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP,  Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP, serta pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dengan pemecatan itu, Aiptu LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW. 

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025,  Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025 dan sudah dijalani LC. Ketiga, PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025) 

Abraham melanjutkan, proses sidang etik terhadap LC juga didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus rudapaksa terhadap Korban PW yang dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025).

"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. 

Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding. 

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya. 

"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved