Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Tersangka Pengedar Bubuk Petasan Ikut Ujian PSAJ di Lapas II B Tulungagung
Seorang tersangka kepemilikan bubuk petasan harus menjalani ujian sekolah di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
"Kami berterima kasih ke Lapas Tulungagung yang memberi kesempatan siswa kami ikut ujian. Kami menghargai kerja sama dan keramahan pihak Lapas," katanya.
BKR merupakan warga Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki yang tertangkap personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret pada Kamis (27/2/2025) sore.
Saat itu polisi menyita barang bukti 0,5 kg bubuk petasan dari BKR.
Polisi menemukan indikasi BKR terlibat dalam peredaran bahan peledak yang biasa dipakai untuk mercon ini.
Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya BKR harus rela melewatkan momentum lebaran karena harus menjalani penahanan selama proses hukum
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
PT KAI Siapkan Penataan Stasiun Tulungagung, Fokus Utama Keselamatan Penumpang |
![]() |
---|
Usung Isu Reforma Agraria, KJRA Tuding Proyek Makam Modern di Ngepoh Tulungagung Ilegal |
![]() |
---|
Perangkat Desa di Tulungagung Minta Alokasi ADD Naik, 10 Persen Menjadi 13 |
![]() |
---|
Hebat! Warga Binaan Lapas Tulungagung Produksi Matras Sapi dari Sabut Kelapa |
![]() |
---|
32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.