Insiden Balon Udara di Trenggalek

Buntut Petasan Balon Udara Merusak Rumah Dokter, Tujuh Warga Kranding Trenggalek Ditangkap

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 7 pelaku penerbang balon udara disertai petasan yang meledak di rumah seorang dokter di Surodakan Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
dok. polres trenggalek
KORBAN BALON UDARA - Rumah dinas seorang dokter di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur rusak terkena ledakan balon udara disertai petasan, Senin (7/4/2025). Satreskrim Polres Trenggalek telah menangkap 7 tersangka pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan tersebut. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 7 pelaku penerbang balon udara disertai petasan yang meledak di rumah seorang dokter di Jl I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah balon udara dan petasan tersebut meledak pada Senin (7/4/2025) di rumah dinas seorang dokter spesialis bedah RSUD dr Soedomo Trenggalek.

"Jadi peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB lalu pada sore hari pukul 17.00 WIB pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: VIDEO - Kesaksian Dokter di Trenggalek yang Rumahnya Hancur Kena Ledakan Petasan Balon Udara

Dari 7 orang pelaku tersebut, tiga orang diantaranya sudah dewasa dan 4 orang lainnya adalah anak-anak.

"Alat bukti sudah cukup sehingga 7 orang pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Eko menuturkan bahan baku untuk membuat balon udara serta petasan tersebut didapatkan dari toko online.

Sedangkan tata cara meracik petasan, para pelaku belajar secara otodidak melalui Youtube.

"Mereka beli dari shopee, diracik sendiri dan diterbangkan saat Lebaran Ketupat. Dari TKP tidak ada barang bukti yang diamankan, semua BB kami amankan dari olah TKP," jelas Eko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat denga Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved