Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nekat! Warga Junjung Tulungagung Ditangkap Karena Mencuri Emas dan Uang di Sambidoplang

Nekat, Antok, tersangka pencurian emas dan uang di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
TERSANGKA PENCURIAN - Sosok W alias Antok, tersangka pencurian emas dan uang di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sebelum ditangkap, Antok mencuri emas batangan, 3 cincin emas dan uang tunai, semua senilai lebih dari Rp 54 juta. (Polres Tulungagung) 

Polisi menangkap Antok pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. 

"Saat itu terduga pelaku kami bawa ke Polsek Sumbergempol. Kami amankan juga sejumlah barang bukti," tutur Nanang. 

Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah linggis yang dipakai Antok untuk mencongkel pintu. 

Lalu ada sebuah sepeda motor Honda PCK yang dipakai untuk beraksi dan helm warna hitam. 

Selain itu ditemukan juga  emas batangan milik SP yang sebelumnya disimpan dalam lemari. 

"Statusnya sudah jadi tersangka. Perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Nanang. 

Antok diketahui masuk ke rumah SP dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. 

Dari catatan kepolisian, Antok juga pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang berbeda. 

Kini polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, Antok terancam pidana penjara paling lama 7 tahun

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved