Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
340 Penghuni Lapas Tulungagung Menerima Remisi Idul Fitri 2025, Dua Orang Langsung Bebas
Sebanyak 340 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang beragama Islam, mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sebanyak 340 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang beragama Islam, mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri.
Dua di antaranya langsung bebas, sementara 3 orang sebenarnya bisa bebas, namun masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar pidana denda.
Mereka yang langsung bebas berasal dari perkara tindak pidana umum.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, sebenarnya remisi khusus kali ini bersamaan dengan hari raya Nyepi untuk umat Hindu.
Namun di Lapas Kelas IIB Tulungagung tidak ada warga binaan yang beragama Hindu.
"Untuk RK Nyepi nihil, karena tidak ada yang beragama Hindu. 340 penerima remisi beragama Islam," jelasnya.
Mereka yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 sebanyak 335 orang.
Mereka mendapat potongan masa pidana mulai dari 15 hari, 1 bulan,
Pada kesempatan ini untuk remisi khusus 1 ada 335 orang dengan jumlah remisi mulai dari 15 bulan, eh maaf 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari tergantung lamanya pidana yang sudah dijalani.
"Untuk remisi khusus 2 ada 5 orang, dan 2 orang warga binaan insya'allah akan langsung bebas. Sementara 3 orang warga binaan tinggal menjalani subsider," papar Ma'ruf.
Ada 339 warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi Idul Fitri 2025.
Mereka antara lain karena masih berstatus tahanan dan yang baru mendapatkan vonis.
Sementara syarat menerima remisi, perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani masa pidana sekurangnya 6 bulan.
"Mereka yang belum menerima remisi ini belum memiliki persyaratan lengkap," tegas Ma'ruf.
Untuk warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini ada di di Lapas Tulungagung ada 5 orang.
Tiga di antaranya mendapatkan remisi, sementara 2 lainnya saat ini sedang menjalani hukuman subsider.
Untuk hukuman subsider harus dijalani penuh dan tidak bisa mendapatkan remisi.
Tiga warga binaan yang mendapat RK2 namun belum bebas berasal dari kasus narkotika.
Masih menurut Ma'ruf, pada perkara narkotika, selain vonis pidana penjara juga disertai pidana denda.
Mereka sudah menjalani pidana pokok dan bebas karena mendapatkan remisi, namun pidana dendanya tidak dibayar sehingga diganti hukuman kurungan.
"Setiap vonis narkoba kebanyakan menyertakan hukuman subsider tadi. Lamanya ada yang 2 bulan, ada yang 3 bulan " katanya.
Sementara 2 narapidana kasus terorisme (Napiter) juga mendapatkan remisi.
Sebelumnya mereka sudah mengucapkan ikrar setia NKRI, dan keluar dari organisasi lama mereka.
Selain mendapat RK1, mereka juga mendapatkan remisi susulan.
Remisi susulan ini akumulasi remisi sebelumnya, namun tidak diberikan karena mereka belum ikrar setia NKRI.
Keduanya akan mendapatkan potongan masa hukuman selama 4 bulan dari yang tersisa 8 bulan dan 9 bulan.
"Jadi mereka akan bebas 4 bulan lebih cepat karena mendapatkan remisi ini. Jadi mereka tidak pembebasan bersyarat, tapi lansung bebas murni," sambung Ma'ruf.
Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Jumat (28/3/2025) sebanyak 679 orang, terdiri dari 152 tahanan dan 527 narapidana.
Dar 152 tahanan terdiri dari 138 laki-laki dan 14 perempuan.
Sedangkan dari 527 narapidana terdiri dari 519 laki-laki dan 8 perempuan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Hebat! Warga Binaan Lapas Tulungagung Produksi Matras Sapi dari Sabut Kelapa |
![]() |
---|
32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
Bupati Sebut Anggaran Infrastruktur Tulungagung 2025 Capai Rp160 M, Tertinggi di 7 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Kelas Jadi Tipe A, DPRD Soroti Dampak dan Pelayanan Rujukan |
![]() |
---|
4 Kades di Tulungagung Habis Masa Jabatannya Akan Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.