Tambang Ilegal di Trenggalek

Satpol PP Trenggalek Klarifikasi Soal Tambang Ilegal yang Sudah 3 Tahun Beroperasi

Satpol PP kabupaten Trenggalek mengklarifikasi pernyataan mereka sebelumnya soal tambang ilegal di kecamatan Tugu yang sudah 3 tahun beroperasi

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Candra
TAMBANG ILEGAL - Tambang ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditutup sementara, Jumat (28/3/2025). Tambang batu tersebut diperbolehkan beroperasi saat izin sudah terbit. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek, kembali mendatangi tambang ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jumat (28/3/2025).

Dipimpin oleh Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, petugas ditemui oleh pihak pengusaha tambang yang sudah lebih dulu berada di lokasi.

Inspeksi mendadak (Sidak) ke CV Dua Perjaka tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pada sidak pertama pada Kamis (27/3/2025) tambang ilegal tersebut ditutup sementara.

Baca juga: Tambang Ilegal di Trenggalek Beroperasi selama Tiga Tahun, Berdalih Masih Eksplorasi 

"Setelah kemarin sepakat untuk menghentikan sementara operasional, menunggu hingga izin terbit, hari ini kami pastikan dari pengusaha tidak ada aktivitas, berarti sudah klir," Jumat (28/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Habib juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan tambang tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun.

Menurut Habib, ada perusahaan tambang lain yang pernah melakukan eksplorasi namun saat akan memperpanjang izin, izin tersebut tidak kunjung terbit dalam kurun waktu tiga tahun.

"Dulu yang namanya CV Gunung Putih melakukan eksplorasi dan izin selama tiga tahun belum keluar, jadi yang ini (CV Dua Perjaka) penambang baru," jelas Habib.

Lebih lanjut, aktivitas tambang galian C di Desa Prambon memang sudah puluhan tahun berjalan dengan banyak pelaku usaha tambang yang legal.

"Nah untuk penambang baru ini ternyata dari Dinas PTSP mengatakan belum ada izin, untuk itu kami memberikan imbauan dan seruan kepada penambang baru untuk memberhentikan sementara sampai terbit izin," jelasnya.

Sementara itu, Pemilik CV Dua Perjaka, Dista Bayu Isma Arafiq menyebutkan perusahaannya baru beroperasi pada 7 Maret dan sudah berhenti beroperasi pada 15 Maret.

Ia memastikan belum melakukan aktivitas pertambangan yang ia lakukan. Selama sepekan tersebut ia baru membuat akses jalan menuju tambang.

"Kita bikin jalan dan (materialnya) kita tumpuk di situ, tidak ada (material) yang keluar," kata Dista.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved