Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Tambang Ilegal di Trenggalek Beroperasi selama Tiga Tahun, Berdalih Masih Eksplorasi 

Sebuah tambang batu di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, telah beroperasi secara ilegal selama 3 tahun.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
ILEGAL - Tambang batu ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sudah beroperasi selama tiga tahun, Kamis (27/3/2025). Tambang tersebut diberhentikan sementara hingga perizinan rampung diurus. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebuah tambang batu di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, telah beroperasi secara ilegal selama 3 tahun.

Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI-Polri melakukan Sidak atau Inspeksi mendadak (Sidak) ke tambang galian C tersebut, Kamis (27/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin bersama asisten II Setda Kabupaten Trenggalek, Mulya Handaka sempat berdialog dengan pemilik tambang.

Dari hasil inventarisasi, tambang itu tidak mengantongi izin apapun.

“Karena ada laporan masuk ke Bupati Trenggalek, kemudian kami diperintah untuk terjun langsung di lokasi, dan untuk izin tambang sampai saat ini masi belum diurus," kata Habib, Kamis (27/3/2025).

Dari keterangan pemilik tambang, ia sudah menjalankan usahanya selama 3 tahun namun baru dalam tahap eksplorasi.

Jika batu yang dihasilkan dari tambang tersebut sesuai dengan yang diharapkan, maka materialnya akan dikirim untuk Proyek Bendungan Bagong, di Kecamatan Bendungan.

"Status lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengusaha tambang. Sudah jalan 3 tahun, tapi informasinya masih eksplorasi, diolah di nsini kemudian diujikan laboratorium," lanjutnya.

Kendati tidak memiliki izin dan sudah beroperasi selama tiga tahun, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak memberikan sanksi kepada pemilik tambang karena ranah tersebut merupakan wewenang Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Namun demikian, pihak pengusaha tambang sudah sepakat untuk memberhentikan sementara operasional tambang hingga izin terbit.

"Untuk sanksi bukan kewenangan kabupaten, tapi kewenangan di provinsi, namun untuk sementara (operasional tambang) diberhentikan sampai izin keluar," pungkasnya.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved