Ledakan Petasan di Purwoasri Kediri
Tak Cuma Luka Bakar, Korban Ledakan Petasan di Purwoasri Kediri Juga Tak Bisa Dicover BPJS
Merananya Korban ledakan petasan di Purwoasri, kabupaten Kediri. Selain luka bakar, dia juga tak bisa dicover BPJS Kesehatan
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Ledakan petasan mengakibatkan rumah di dusun Pujomarto, desa Ketawang, kecamatan Purwoasri, kabupaten Kediri, luluh lantak.
Pemilik rumah, Anton Nugroho (33) juga dikabarkan mengalami luka bakar serius.
Insideni ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat Anton diduga tengah meracik petasan di ruang tamu rumahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah di Ketawang Purwoasri Kediri Hancur Karena Ledakan Petasan
Pantauan di lokasi, rumah ukuran 20x7 meter persegi tersebut lebih dari separo bangunan mengalami kerusakan parah akibat dentuman keras dari petasan.
Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi untuk tidak dilewati oleh warga.
Kepala Dusun Pujomarto, Kaspur mengatakan dari informasi yang didapat, ledakan tersebut terjadi saat Anton sedang mengisi bubuk mercon ke dalam selongsong petasan.
Diduga, Anton menekan selongsong terlalu keras, yang menyebabkan petasan tersebut meledak dengan sangat kuat.
Ledakan ini akhirnya mengakibatkan luka bakar parah di beberapa bagian tubuh Anton, termasuk wajah, paha kanan, dada, dan punggung.
Selain itu, korban juga mengalami gangguan pendengaran.
"Setelah kejadian langsung dilarikan ke RSKK Pare," ucapnya, Senin (24/3/2025).
Setelah ledakan terjadi, warga setempat segera membantu membawa Anton ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK) Kecamatan Pare untuk mendapatkan perawatan medis.
Informasi dari pihak rumah sakit, Anton datang sekitar pukul 00.54 WIB dini hari tadi di IGD dengan luka bakar yang dialami Anton sangat luas, mencapai 68,5 persen dari seluruh tubuhnya, dengan luka bakar grade 2.
Kondisi medis Anton tidak dapat dianggap ringan, karena luka bakar sebesar itu memerlukan perawatan intensif untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.
Menurut Wakil Direktur Pelayanan RSKK, Binti Ratna Khomsiyatin, luka bakar grade 2 tidak hanya merusak lapisan kulit luar tetapi juga dapat merusak lapisan dalam, sehingga perawatan yang tepat sangat penting.
"Jika tidak dirawat dengan baik, luka bakar grade 2 dapat berkembang menjadi grade 3, yang lebih parah," ujarnya.
Binti juga menambahkan, Anton saat ini dirawat di ruang Bugenvil RSUD Kediri, dan proses penggantian cairan sudah dilakukan untuk membantu penyembuhan luka bakar pada kulit.
Sementara itu, meskipun kondisi saluran napas Anton saat ini stabil, ia masih menunjukkan tanda-tanda pernapasan yang lebih cepat. Namun, secara keseluruhan, saluran napasnya masih dalam keadaan baik.
Binti mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit akan terus memantau kondisinya dengan cermat selama perawatan.
Selain memberikan informasi medis, Binti juga menekankan pentingnya kewaspadaan terkait bahaya petasan.
"Perawatan luka bakar, apalagi yang cukup luas seperti ini, memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada dalam menggunakan petasan," katanya.
Kejadian ini juga membawa perhatian lantaran kecelakaan akibat petasan tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Binti mengingatkan masyarakat bahwa luka bakar yang diakibatkan oleh aktivitas berisiko seperti meracik petasan tidak termasuk dalam paket pertanggungan mereka.
"Kalau kondisi pasien mulai membaik, tidak ada komplikasi, tiga minggu sudah mulai ada perbaikan karena ini luka bakar grade 2," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian, melalui Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo saat ini tengah menyelidiki kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membuat atau menyalakan petasan yang bisa berbahaya.
"Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan," tambahnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.