Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Di Tengah Pasar yang Lesu, Pabrik Rokok Alfi Putra di Trenggalek Salurkan THR Rp 2,8 Miliar

Pabrik Rokok Alfi Putra di Trenggalek berkomitmen menyalurkan THR kepada semua karyawannya meski market sedang lesu

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
THR - Produksi Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). PR Alfi Putra salurkan THR karyawan Rp 2,8 miliar  

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek berkomitmen menyalurkan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya meski market sedang lesu.

Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo menuturkan, kendati kondisi pasar sedang lesu, ditambah upah minimun kabupaten/kota (UMK) yang naik, pihaknya tetap berupaya membayarkan THR yang merupakan hak dari karyawan.

Sesuai regulasi, produsen rokok Boy tersebut menyerahkan THR 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.

“Pimpinan yang akan menyerahkan langsung, mulai dari (pabrik) di Blitar, Kecamatan Kampak, dan Kecamatan Pogalan, jadwal hari ini sampai dengan dua hari kedepan," kata Hadi, Senin (24/3/2025).

Penyerahan THR tersebut akan dijadikan satu dengan penyaluran zakat fitrah dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

"Karena (THR) sudah menjadi hak, maka kami berusaha mencari suntikan untuk memberikan full THR di Tahun 2025," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto mulai melakukan monitoring THR, salah satu pabrik yang dipantau adalah pabrik rokok Alfi Putra di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan. 

"PR Alfi Putra dipantau karena memiliki jumlah karyawan paling banyak di Trenggalek yaitu 914 karyawan," ucap Heri.

Dari pemantauan tersebut, Disnaker mendapatkan kepastian bahwa PR Alfi Putra akan menyalurkan THR secara bertahap dimulai dari pabrik di Kabupaten Blitar, lalu Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, dan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Selain memantau pemberian THR, Heri juga membuka Posko Pengaduan pemberian THR di Kantor Disperinaker. 

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Trenggalek tentang pemberian THR, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko aduan THR," kata Heri.

"Fungsinya, untuk memberikan fasilitas kepada karyawan dan perusahan jika terjadi perselisihan terkait pemberian THR," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved