Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Di Tengah Pasar yang Lesu, Pabrik Rokok Alfi Putra di Trenggalek Salurkan THR Rp 2,8 Miliar
Pabrik Rokok Alfi Putra di Trenggalek berkomitmen menyalurkan THR kepada semua karyawannya meski market sedang lesu
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek berkomitmen menyalurkan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya meski market sedang lesu.
Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo menuturkan, kendati kondisi pasar sedang lesu, ditambah upah minimun kabupaten/kota (UMK) yang naik, pihaknya tetap berupaya membayarkan THR yang merupakan hak dari karyawan.
Sesuai regulasi, produsen rokok Boy tersebut menyerahkan THR 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.
“Pimpinan yang akan menyerahkan langsung, mulai dari (pabrik) di Blitar, Kecamatan Kampak, dan Kecamatan Pogalan, jadwal hari ini sampai dengan dua hari kedepan," kata Hadi, Senin (24/3/2025).
Penyerahan THR tersebut akan dijadikan satu dengan penyaluran zakat fitrah dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.
"Karena (THR) sudah menjadi hak, maka kami berusaha mencari suntikan untuk memberikan full THR di Tahun 2025," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto mulai melakukan monitoring THR, salah satu pabrik yang dipantau adalah pabrik rokok Alfi Putra di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan.
"PR Alfi Putra dipantau karena memiliki jumlah karyawan paling banyak di Trenggalek yaitu 914 karyawan," ucap Heri.
Dari pemantauan tersebut, Disnaker mendapatkan kepastian bahwa PR Alfi Putra akan menyalurkan THR secara bertahap dimulai dari pabrik di Kabupaten Blitar, lalu Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, dan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Selain memantau pemberian THR, Heri juga membuka Posko Pengaduan pemberian THR di Kantor Disperinaker.
"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Trenggalek tentang pemberian THR, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko aduan THR," kata Heri.
"Fungsinya, untuk memberikan fasilitas kepada karyawan dan perusahan jika terjadi perselisihan terkait pemberian THR," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
THR Pabrik rokok
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
PR Alfi Putra
Pekan Vaksinasi Rabies di Trenggalek, Warga Antusias Bawa Hewan Peliharaan |
![]() |
---|
Alokasi Rp 1,7 Miliar Setiap Hari untuk MBG di Trenggalek, Pemkab Pastikan Gunakan Potensi Lokal |
![]() |
---|
Kabar Baik! Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Prigi Trenggalek Meski Pembangunan Belum Rampung |
![]() |
---|
Tak Terdaftar ASN Maupun Honorer, Relawan Guru Profesional Trenggalek Minta Masuk Dapodik |
![]() |
---|
Relawan Guru Profesional Ingin Masuk Dapodik, DPRD Trenggalek Kawal hingga Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.