Korupsi di Desa Batangsaren

Mantan Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung Dihukum 3 Tahun Karena Korupsi

Mantan kades dan bendahara desa Batangsaren, Tulungagung dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dterbukti bersalah melakukan korupsi

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
3 Tahun Penjara - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta. (Kejari Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Ripangi, mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, kabupaten Tulungagung, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu. 

Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji, juga divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. 

Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.

Jika denda ini tidak dibayar maka aka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selain itu Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.

Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih. 

"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Jika setelah 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka Kejaksaan bisa melakukan sita harta. 

Harta milik terpidana aka dilelang, dan uangnya akan dibayarkan ke kas negara sebagai uang pengganti.  
 
Namun jika terpidana tidak punya harta yang cukup, maka Ripangi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.

Demikian juga Komuroji, jika hartanya tidak cukup untuk membayar denda, diganti dengan penjara tambahan selama 1 tahun. 

"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," sambung Amri. 

Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung. 

Sebelumnya keduanya sama-sama dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, lalu diputus 3 tahun pidana penjara. 

JPU juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, namun diputus subsider hanya 3 bulan penjara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved