BHR Ojek Online
Tiga Kriteria Mitra Gojek yang Bisa Dapat Bonus Hari Raya atau BHR Dari GOTO
Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR (Bonus Hari Raya). Berikut rinciannya
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Gojek memberikan tiga kriteria bagi mitra yang akan mendapatkan BHR (Bonus Hari Raya).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pemberikan BHR driver ojol untuk lebaran 2025.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya wajib diberikan perusahaan layanan transportasi online kepada ojek online, taksi online, dan kurir dalam bentuk tunai.
“Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025) lalu.
Merespon hal itu, Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, membeberkan 3 kriteria untuk mitra yang akan mendapatkan BHR.
Pertama, waktu aktif. Dalam hal ini, mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar).
"Kedua, tingkat kinerja. Dilihat dari konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip. Ketiga, kepatuhan. Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)," urainya.
"Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja. Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," jelas Ade.
Dia menegaskan, sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menjadikan kemitraan dengan Mitra Driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada Mitra Driver yang produktif dan berkinerja baik, serta mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sesuai dengan himbauan pemerintah.
Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.
"Saat ini, kami sedang menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, untuk memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," pungkas Ade.
(Sri Handi Lestari/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Sempat Diamankan Polisi, 15 Truk Sound Karnaval Desa Kedawung Blitar Akhirnya Boleh Pulang |
![]() |
---|
Jadwal Baru Lengkap Premier League 2025 30-31 Agus 2025 di SCTV, Moji dan Vidio Liverpool, MU, MCity |
![]() |
---|
Korban Meninggal Akibat Campak di Sumenep Bertambah Menjadi 20, Menkes Tinjau Vaksinasi |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Menyebut 36 Anak di Jember Positif Terpapar Campak |
![]() |
---|
Persik Kediri Rekrut Rendy Sanjaya, Tambah Kekuatan di Sektor Pemain Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.