Pilkades di Trenggalek
Kadesnya Tersandung Korupsi dan Meninggal, 4 Desa di Trenggalek Akan Menggelar Pilkades Tahun ini
Empat desa di kabupaten Trenggalek akan menggelar Pilkades setelah kades sebelumnya terjerat korupsi, atau ada pula yang meninggal dunia.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Empat desa di Kabupaten Trenggalek akan menggelar Pilkades tahun ini.
Empat desa ini tersebar di 3 kecamatan.
Kekosongan jabatan kepala desa di empat desa yang akan melaksanakan Pilkades ini bukan karena masa jabatan yang habis.
Kekosongan jabatan kepala desa di Desa Ngulankulon dan Desa Ngulanwetan terjadi karena kepala desanya tersandung masalah korupsi.
Sedangkan di Desa Botoputih, sang kepala desa mundur karena mengikuti Pemilu tahun 2024. Lalu jabatan Kepala Desa Widoro kosong karena kepala desa meninggal dunia.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek telah menjadwalkan Pilkades di 4 desa tersebut akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025.
Sedangkan tahapannya akan dimulai sejak akhir bulan Maret 2025.
Empat desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah Desa Ngulanwetan, dan Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Lalu Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan dan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.
"Dari sisi anggaran sudah kami siapkan, semuanya bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan," kata Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Kamis (13/3/2025).
Besaran anggaran masing-masing desa akan berbeda-beda. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi besaran anggaran tersebut adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam kesempatan itu, Agus juga memastikan, anggaran Pilkades tidak terdampak efisiensi sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Pilkades masuk dalam kategori super prioritas karena jabatan kepala desa secepat mungkin harus segera dilakukan pengisian," lanjutnya.
Agus juga menjelaskan adanya potensi calon tunggal yang terjadi dalam Pilkades, menurutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap.
"Tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari," jelasnya.
Jika setelah dilakukan perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya," tegas Agus.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pilkades Serentak di Trenggalek Sebagian Besar Dimenangkan Kades Incumbent |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Warga Dalam Pilkades di Trenggalek Tinggi, Berikut Rinciannya di 9 Desa |
![]() |
---|
Forkopimda Trenggalek Belum Dapat Laporan Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pilkades di Trenggalek |
![]() |
---|
Baru Akad Nikah, Pengantin Baru di Trenggalek Sempatkan Nyoblos di Pilkades |
![]() |
---|
Pilkades di Trenggalek Bersamaan Dengan Tahapan Pemilu 2024, Wabup Minta Jaga Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.