Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pelaku Usaha Karaoke di Tulungagung Minta Diizinkan Beroperasi Selama Ramadan

Para pelaku usaha karaoke di Tulungagung mendatangi DPRD dan meminta agar mereka tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 2025

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
KARAOKE - Ilustrasi salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulungagung. Para pelaku usaha karaoke di Kabupaten Tulungagung meminta agar tetap boleh beroperasi selama Bulan Ramadan 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Belasan perwakilan pemilik usaha cafe karaoke dan warung kopi karaoke di Kabupaten Tulungagung menuntut tempat usahanya tetap bisa beroperasi selama Bulan Ramadan.

Tuntutan ini disampaikan ke Komisi B DPRD Tulungagung, yang menerima mereka di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (13/3/2025) siang.

Keluhan ini merespons Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung, yang melarang usaha karaoke beroperasi selama Ramadan hingga hari ke-2 lebaran.

Baca juga: Bandel! Banyak Tempat Karaoke di Tulungagung Tetap Buka Saat Bulan Ramadan, Begini Alasannya

Sejak awal Ramadan, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia setiap hari dengan sasaran tempat karaoke dengan dasar SE Bupati.

Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto, mengaku kecewa karena selama ini para pelaku usaha karaoke tidak pernah diajak bicara.

Surat Edaran dibuat bupati atas usul dan saran dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Namun para pelaku usaha karaoke yang terdampak langsung, justru tidak didengarkan suaranya.

“Yang saya minta, kalau membuat sesuatu aturan kami diajak diskusi, diajak diskusi agar kami bisa memberi masukan,” ujar Yono, panggilan akrabnya.

Yono menegaskan, setiap kelompok pasti akan mementingkan kelompoknya sendiri.

Karena itu penting semua pihak diajak bicara dan didengarkan aspirasinya.

Penolakan para pelaku usaha karaoke karena saat ini ekonomi sedang tertekan.

“Tanpa ada SE saja kami sudah kesulitan, apalagi sekarang tambah tidak ada pendapatan. Harapan kami ada solusi,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya diambil tanpa merugikan para pelaku usaha karaoke.

Memang usaha karaoke di Kabupaten Tulungagung melekat pada usaha cafe atau warung kopi.

Namun persentase pendapatan dari karaoke mencapai 70 persen dari semua jenis usaha yang dijalankan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved