THR PNS 2025

THR PNS 2025 di Kabupaten Kediri Segera Cair, Pemkab Anggarkan Rp 44 Miliar 

Tunjangan hari raya atau THR PNS 2025 di Kabupaten Kediri akan segera dicairkan.  Pemkab siapkan anggaran Rp 44,9 miliar

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
isya anshori
ILUSTRASI THR PNS 2025 - Pecahan uang rupiah dari Rp 1000 hingga Rp 50.000. Tahun ini Pemkab Kediri menganggarkan sekitar Rp 44,9 miliar untuk THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Tunjangan hari raya atau THR PNS 2025 di Kabupaten Kediri akan segera dicairkan. 

Tak hanya untuk PNS, THR untuk PPPK Pemkab Kediri juga akan segera dicairkan. 

Tahun ini Pemkab Kediri menganggarkan sekitar Rp 44,9 miliar untuk THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.   

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ratusan Honorer Geruduk Pemkab Trenggalek

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni mengungkapkan bahwa dana untuk THR sudah disiapkan.

Namun untuk pencairan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan. 

Menurut Erfin, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 44,98 miliar.

Rinciannya, sebanyak 6.505 ASN akan menerima THR dengan total anggaran Rp 34,38 miliar, sementara 2.589 PPPK mendapat alokasi Rp10,59 miliar.  

"THR untuk ASN dan PPPK sudah kami anggarkan sejak APBD murni 2025. Tinggal menunggu juknis dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya," jelas Erfin saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Eefin menambahkan, besaran THR yang diterima nantinya adalah satu kali gaji pokok. Artinya, setiap ASN dan PPPK akan memperoleh THR sebesar gaji bulanan yang biasa mereka terima.

Sementara itu, terkait dengan tenaga honorer, Erfin menyebutkan bahwa pemberian THR bagi mereka bergantung pada kontrak kerja masing-masing dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

"Untuk honorer, pemberian THR tergantung pada dokumen kontrak kerja yang disepakati dengan pimpinan SKPD masing-masing," imbuhnya. 

Terkait kapan THR akan dicairkan, Erfin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. Namun, ia memastikan bahwa anggaran sudah tersedia sehingga pencairan bisa segera dilakukan begitu ada arahan resmi. 

Bila mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri yakni dicairkan mulai tanggal 17 Maret 2025. 

"Begitu juknis turun, kami akan segera melakukan pencairan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan," pungkasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved