Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Update Terbaru! Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Pintar, Cek Area Kediri Raya

Jadwal tukar uang baru di untuk Lebaran 2025, cek wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Tulungung, pemesanan bisa dilakukan via www.pintar.bi.go.id.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Jadwal tukar uang baru di untuk Lebaran 2025, cek wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Tulungung, pemesanan bisa dilakukan via www.pintar.bi.go.id. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal tukar uang baru di Bank Indonesia untuk Lebaran 2025, cek wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Tulungung.

Penukaran uang baru dapat dilakukan via aplikasi PINTAR BI, di pintar.bi.go.id.

Link penukaran uang baru 2025 sudah tribunmataraman sediakan dalam artikel ini. 

Diketahui jelang momentum lebaran, masyarakat Indonesia selalu melakukan tradisi berbagi uang.

Salah satu yang digunakan adalah dengan memberikan uang baru.

Oleh sebab itu biasanya menjelang lebaran, akan ada banyak sekali permintaan penukaran uang baru.

Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025.

Masyarakat dapat menukarkan uang melalui fasilitas kas keliling dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI.

Penukaran uang ini bertujuan untuk menggantikan uang yang sudah rusak, lusuh, atau tidak layak edar dengan pecahan baru.

Proses ini dikelola oleh BI serta lembaga keuangan yang memiliki wewenang dalam distribusi uang Rupiah.

 

Penukaran uang akan berlangsung dalam beberapa periode dengan kuota harian, sebagai berikut:

Periode I: Pemesanan mulai 3 Maret 2025 (Pukul 12.00 WIB) → Penukaran 4-9 Maret 2025
Periode II: Pemesanan mulai 9 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB) → Penukaran 10-16 Maret 2025
Periode III: Pemesanan mulai 16 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB) → Penukaran 17-23 Maret 2025
Periode IV: Pemesanan mulai 23 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB) → Penukaran 24-27 Maret 2025
Penukaran uang dapat dilakukan untuk pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100.000.

Syarat Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

Agar dapat menukar uang baru, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Nominal uang yang akan ditukar harus sesuai dengan ketentuan BI.
  3. Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar dan tidak boleh
  4. memiliki tambahan pengaman seperti selotip, lakban, atau steples.
  5. BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama dan dalam pecahan serta tahun emisi yang bisa berbeda.
  6. Uang yang ditukarkan harus bisa dikenali keasliannya.
  7. BI menetapkan batas penukaran per individu sebesar Rp4,3 juta, meningkat dari Rp4,0 juta pada tahun sebelumnya.
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved