Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2025 di Malang Raya
Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru di Malang Raya yang disediakan untuk kebutuhan Lebaran 2025
Penulis: Rifky Edgar | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) Malang sudah mulai bersiap untuk membuka layanan penukaran uang baru.
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat penukaran uang baru di Malang Raya pun saat ini sedang digodok.
Demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai tersebut, Bank Indonesia Malang menyiapkan uang tunai sebesar Rp 4,123 triliun.
Angka tersebut naik 11 persen dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 3,716 Triliun, dengan rincian Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp 3,777 Triliun serta Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp 345 milyar.
Demi memperlancar layanan penukaran uang baru ini, BI Malang pun telah membuat tiga perencanaan.
1. Layanan kas keliling
Selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025 Bank Indonesia akan melaksanakan kas keliling yang akan dilaksanakan periode 5-13 Maret 2025 yang tersebar di enam titik di wilayah Malang Raya
2. Layanan penukaran bersama perbankan
BI bekerjasama dengan perbankan di Kota Malang akan melaksanakan penukaran bersama di Bank Indonesia Malang pada tanggal 22 Maret 2025 dengan target penukar mencapai 1.000 orang.
3. Layanan penukaran di loket perbankan
Tahun ini masyarakat dapat menukarkan uang di kantor perbankan yang ada di wilayah Kerja KPwBI Malang Malang sebanyak 50 titik yang telah ditunjuk tanggal 24-27 Maret 2025.
Nantinya, masyarakat diharuskan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website Pintar yang dapat di akses pada halaman https://pintar.bi.go.id.
Baik melalui layanan kas keliling, penukaran bersama perbankan, penukaran di loket perbankan, penukaran tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa KTP serta bukti pemesanan.
Aplikasi Pintar ini mempermudah masyarakat untuk menentukan jadwal dan waktu penukaran sehingga diharapkan dapat mengurangi antrean fisik dan kepadatan di lokasi.
Serta menjamin keadilan distribusi dan memperluas aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan ketepatan layanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.