Ramadan 2025

Jelang Ramadan 2025, Polres Kediri Sita Ratusan Botol Miras 

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Kamis (27/2/2025), Sat Samapta Polres Kediri berhasil menyita 257 botol miras dari dua lokasi berbeda.

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
humas polres kediri
RAZIA MIRAS - Petugas Polres Kediri saat menyita minuman keras, Kamis (27/2/2025). Penindakan peredaran minuman keras ilegal ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan 2025.    

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri menggelar razia minuman keras ilegal di wilayah hukumnya menjelang bulan suci Ramadan 2025.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Kamis (27/2/2025), Sat Samapta Polres Kediri berhasil menyita 257 botol miras dari dua lokasi berbeda.

Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang bulan Ramadhan.

"Kami terus berupaya menekan peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan. Tujuan utama operasi ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar ibadah di bulan suci nanti bisa berlangsung dengan tenang," ucap AKP Nyoman Sugita, Jumat (28/2/2025). 

Operasi ini, lanjut AKP Nyoman, menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni sebuah rumah di Dusun Harjobinangun, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, serta sebuah angkringan di depan SMA Negeri 2 Pare. 

Di lokasi pertama, petugas mendatangi rumah milik seorang warga bernama Katini.

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan miras. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah botol minuman keras yang langsung diamankan sebagai barang bukti.  

Operasi berlanjut ke angkringan di depan SMA Negeri 2 Pare pada malam harinya.

Di tempat ini, petugas menemukan 10 botol arak Bali yang dijual tanpa izin.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pemilik angkringan, polisi menemukan 159 botol arak Bali yang disimpan dalam tiga kardus besar. 

Secara keseluruhan, dalam operasi ini petugas berhasil menyita 254 botol arak Bali dan 3 botol minuman keras jenis Gedang Klutuk.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kediri untuk diproses lebih lanjut. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal. Jika ada informasi terkait peredaran minuman keras tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak," tegas AKP Nyoman Sugita.  

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved