Berita Terbaru Kota Mojokerto

Polisi Bubarkan Konvoi Suporter  PS Mojokerto Putra, Puluhan Suporter dan Motornya Diamankan

Polisi membubarkan konvoi para suporter PS Mojokerto Putra, Rabu (6/2/2025) malam.  Puluhan suporter dan motornya diamankan

Editor: eben haezer
dok.polres mojokerto kota
PEMBUBARAN KONVOI SUPORTER - Puluhan suporter PS Mojokerto Putra (PS Mojokerto Putra) dipaksa mendorong kendaraannya ke Mapolresta Mojokerto usai melakukan konvoi tanpa izin, yang mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Rabu (5/2/2025) malam 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Polisi membubarkan konvoi para suporter PS Mojokerto Putra, Rabu (6/2/2025) malam. 

Sebanyak 45 suporter serta 24 unit motor turut diamankan. 

Pembubaran konvoi itu dilakukan di jalan protokol kota Mojokerto, tepatnya di Jl Empu Nala, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto.

Baca juga: Kalahkan Mojokerto Putra, Inter Kediri Satu-satunya Wakil Kediri di Babak 8 Besar Liga 4 Jatim

Konvoi para suporter ini digelar setelah PS Mojokerto Putra lolos babak 8 besar Liga 4 Jatim, pada Rabu (6/2/2025) malam.

Mereka mengendarai motor sambil menggeber gas dan menyalakan flare. 

Hal ini dianggap mengancam keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan yang dilalui konvoi tersebut.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Slamet Hariono, menjelaskan pihaknya terpaksa membubarkan konvoi yang digelar tanpa izin lantaran mengancam kondusivitas keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Onde-onde ini.

"Ada konvoi dari pendukung PS Mojokerto Putra, petugas membuntuti mereka dan konvoi dibubarkan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan peserta konvoi beserta sepeda motor, mereka digelandang ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan kendaraan.

"Sebanyak 45 orang diamankan di antaranya ada yang di bawah umur, dan 24 kendaraan roda dua. Ada dua yang terindikasi dalam pengaruh alkohol (Mabuk)," ucap  IPDA Slamet Hariono.

Menurut dia, akibat perbuatannya puluhan suporter PS Mojokerto Putra yang diamankan dijerat Pasal 510 KUHP, Tipiring (Tindak pidana ringan) tentang izin keramaian, karena tanpa izin melakukan keramaian (Konvoi).

"Dikenakan Tipiring, untuk hukuman denda paling banyak sekitar Rp 370 ribu," pungkasnya. 

(moh.romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved