Sengketa Pilkada Tulungagung 2024
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah
MK memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung 2024, tidak dapat diterima. Pasangan Gabah sah menang Pilkada
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menang dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.
Posisi kedua Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.
Posisi ketiga Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.
Posisi keempat atau buncit Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen. (David Yohanes)
Kecewa
Sementara itu, kuasa hukum Mardinoto, Hery Widodo mengaku kecewa dengan putusan ini.
“Majelis hakim menilai (permohonan ini) bukan dalam putusan, tapi penetapan,” ujar kuasa hukum Mardinoto, Hery Widodo.
Hery mengungkapkan, permohonan yang diajukan kliennya tidak bisa diterima berdasar pasal 157 Peraturan MK nomor 3 tahun 2024.
Dalam pasal itu disebutkan, permohonan dapat diajukan selama 3 hari kerja.
Menurutnya, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan kenapa permohonan ini terlambat diajukan.
“Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” jelasnya.
Hery mengaku punya landasan mengapa permohonan Mardinoto terlambat diajukan.
Pihaknya mengaku sejak awal khawatir karena ada perubahan waktu putusan dismissal.
Rencananya dismissal dimulai 11-13 Februari dan putusan akhir pada pertengahan Maret 2025.
Namun tiba-tiba dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.