Sengketa Pilkada Tulungagung 2024
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK?
MK akan membacakan putusan perkara sengketa Pilkada Tulungagung 2024 hari ini.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Menurutnya, ada 2 prinsip yang tidak dipenuhi, yaitu ketentuan ambang batas dan waktu pendaftaran perkara.
Ambang batas selisih penggugat dengan Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang di atas ketentuan.
Demikian juga waktu pendaftaran perkara sudah lewat dari ketentuan yang ditetapkan pihak MK.
Dua ketentuan itu bisa saja dikesampingkan jika ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Namun pihak pemohon dimintai tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam gugatannya.
“Dalil pelanggaran TSK itu mengambang, tidak jelas. Salah satu yang dijadikan dasar kan dukungan 180 Kades ke Paslon 01,” sambung Lutfi.
Masih menurut Lutfi, pihak Paslon 03 tidak bisa menunjukkan bukti dukungan 180 Kades ke Paslon 01.
Waktu sidang pertama seharusnya bukti dukungan ini ditunjukkan spesifik, di desa mana saja.
Karena pelanggaran TSM ini tidak bisa dibuktikan, Lutfi yakin PHPU Tulungagung akan dihentikan.
“Jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan, 2 syarat ambang batas dan waktu pendaftaran bisa dikesampingkan. Tapi pemohon tidak menunjukkan, desa mana saja,” pungkasnya.
Saat berita ini ditulis, kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo SH belum bisa dihubungi.
Meski telepon genggamnya terhubung, namun Hery tidak mengangkatnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.