Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Dua Pengedar Pil LL di Papar Kediri Dikeler Polisi Satresnarkoba, 803 Butir Narkoba Gagal Beredar

Dua pemuda pengedar pil dobel L berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), 803 Butir Narkoba Gagal Beredar

Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
Humas Polres Kediri
TERSANGKA NARKOTIKA - Dua orang terduga pelaku DMD (19) dan Y (24) bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Kediri, Jumat (31/1/2025). Ratusan butir pil dobel L gagal beredar di wilayah Kabupaten Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI -  Dua pemuda diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri.

Kedua pelaku, berinisial MDM (19) warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, dan Y (24) warga Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan ini berawal dari penggerebekan di rumah MDM. Saat digeledah, petugas menemukan 7 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip kecil serta 1 ponsel.

MDM, yang tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, kemudian mengaku bahwa pil tersebut didapatkannya dari Y.  

Baca juga: Liga 1: Persik Kediri Gagal Petik Kemenangan Lawan Barito, Marcelo Salahkan Lapangan

Baca juga: Anggota Polsek Boyolangu Tulungagung Mengamankan ODGJ yang Menyerang 2 Warga dengan Senjata Tajam

Berdasarkan informasi dari MDM, petugas langsung bergerak ke rumah Y di Desa Dawuhan Kidul.

Hasil penggeledahan di rumah Y jauh lebih mengejutkan. Petugas menemukan 803 butir pil dobel L yang sudah dikemas rapi dalam 17 plastik klip dan dimasukkan ke dalam 1 botol plastik warna putih. Selain itu, ditemukan juga 1 pack plastik klip kosong dan 1 ponsel.  


"Ratusan pil dobel L itu diduga akan diedarkan, namun pelaku keburu kami amankan. Barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Sriati, Jumat (31/1/2025).  

AKP Sriati mengapresiasi peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa dukungan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas pengedaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelaku," imbuhnya.  

Kedua pelaku, MDM dan Y, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Sementara itu, ratusan pil dobel L yang berhasil diamankan menjadi bukti kuat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kediri. 

Pil dobel L merupakan salah satu jenis narkoba yang banyak beredar di kalangan remaja dan pemuda. Efeknya yang dapat menyebabkan ketergantungan membuatnya sangat berbahaya. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam bisnis haram ini.  

Polres Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.  

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita basmi," tegas AKP Sriati.  

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved