Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

2 Pria dan Satu Perempuan di Nganjuk Diringkus Polisi Karena Kepemilikan Narkoba

Polres Nganjuk meringkus tiga orang yang terlibat peredaran narkoba.  Dari tiga tersangka, satu di antaranya adalah perempuan. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Nganjuk pada Januari 2025 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK -  Polres Nganjuk meringkus tiga orang yang terlibat peredaran narkoba.  Dari tiga tersangka, satu di antaranya adalah perempuan. 

Mereka adalah AR (32) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen ; DM (28) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) asal Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk

"Ketiganya diamankan di parkiran sebuah minimarket Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Senin (27/1/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka AR.

Informasi itu kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, DM dan IH. 

Saat diringkus, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 gram, 90.552 butir pil dobel L, dua timbangan digital, dan dua ponsel. 

"Selain itu, satu unit mobil Avanza silver yang digunakan para tersangka dalam distribusi barang," jelasnya. 

Atas perbuatannya, lanjut Sugiarto, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya. (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved