Update Terbaru Mutilasi di Ngawi

Wujud Peduli, Polres Blitar Berikan Layanan Trauma Healing ke Keluarga Korban Mutilasi Ngawi

Polres Blitar akan berikan trauma healing ke keluarga korban Mutilasi Ngawi yang pelakunya berhasil ditangkap

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban mutilasi di rumah duka Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (27/1/2025). -- 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Polres Blitar memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban pembunuhan dan mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi di rumah duka Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (27/1/2025). 

Layanan truama healing ini diharapkan dapat mendukung pemulihan mentan dan emosional keluarga korban dalam menghadapi musibah tersebut.

"Kami tahu peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi semua. Mengingat sudah tertangkap pelaku utama dari peristiwa ini, kami memberanikan datang kesini membawa tim trauma healing untuk keluarga korbn," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman di rumah duka. 

Arif mengatakan, dalam kesempatan itu, keluarga besar Polres Blitar dan Polda Jatim juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Kami juga menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga tim trauma healing bisa memberikan terapi psikis terhadap keluarga korban," ujarnya. 

Terutama kepada kedua anak korban yang masih berusia 10 tahun dan 7 tahun. Anak-anak korban ini mempunyai masa depan panjang yang harus dijaga, jangan sampai kehilangan percaya diri dan motivasi.

"Korban meninggalkan dua anak, yang laki-laki usia 10 tahun dan perempuan usia 7 tahun. Anak anak ini masih mempunyai masa depan panjang yang harus dijaga," katanya. 

Dikatakannya, Polres akan memberikan pendampingan psikologis kepada kedua anak korban dan keluarga korban selama diperlukan.

Ada tiga personil yang diterjunkan dari Polres yang diberi tugas khusus untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban. 

"Besok kami dapat backup dari Polda untu melengkapi kegiatan di sini (rumah duka). Pendampingan kami berikan selama diperlukan hingga keluarga sudah terlihat normal kondisinya," katanya. 

Seperti diketahui, Uswatun Khasanah atau UK (29), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Ngawi merupakan warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar

UK meninggalkan dua anak laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki UK masih usia 10 tahun dan anak perempuannya usia 7 tahun. 

Kedua anak UK tinggal bersama neneknya di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar

Pelaku mutilasi sendiri sudah ditangkap tim gabungan Polda Jatim. Pelaku merupakan pria dekat korban yang merupakan warga Tulungagung

Pelaku Nangis Nyesal

Sementara itu sang tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring oleh polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Rohmad, yang mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim', terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.

Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan Dalam Koper di Ngawi Meminta Maaf ke Keluarga Korban

Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.

"Saya menyesal," kata Rohmad seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Farman menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengundang korban ke Terminal Gayatri Tulungagung, kemudian membawa korban ke hotel di Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Setelah tiba di hotel, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yang berujung pada kematian pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB.

Tersangka mencekik leher korban hingga pingsan, dan korban mengalami pendarahan di kepala.

Setelah membunuh korban, tersangka bingung tentang bagaimana cara membuang mayatnya.

Ia memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper, namun karena tubuh korban tidak muat, tersangka pun memotong tubuh korban menjadi empat bagian: dua kaki, satu kepala, dan satu badan.

Menurut Farman, tersangka mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berakar dari rasa sakit hati terhadap korban, yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

Tersangka pernah menangkap basah korban bersama pria lain di kosannya.

Selain itu, tersangka merasa tersinggung karena korban sering mengejek anak perempuannya, bahkan pernah mengucapkan kata-kata buruk tentang anaknya.

Korban juga menekan tersangka untuk segera menceraikan istri sahnya dan menikahinya secara resmi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka penuh ketegangan.

Korban terus mendesak tersangka untuk menceraikan istrinya dan menikahinya, bahkan pernah mendatangi rumah istri sah tersangka untuk menuntut agar pernikahan mereka segera dilaksanakan.

Jumhur juga mengungkapkan bahwa tersangka merasa terhina karena korban merasa kecewa dengan kehadiran anak kedua tersangka dari istri sahnya, yang membuat korban mengucapkan sumpah serapah terhadap anak tersebut.

Semua hal ini menambah kemarahan dan dendam tersangka, yang akhirnya berujung pada tindakan kejam tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved