Update Terbaru Mutilasi di Ngawi

Wujud Peduli, Polres Blitar Berikan Layanan Trauma Healing ke Keluarga Korban Mutilasi Ngawi

Polres Blitar akan berikan trauma healing ke keluarga korban Mutilasi Ngawi yang pelakunya berhasil ditangkap

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban mutilasi di rumah duka Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (27/1/2025). -- 

Sementara itu sang tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring oleh polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Rohmad, yang mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim', terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.

Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan Dalam Koper di Ngawi Meminta Maaf ke Keluarga Korban

Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.

"Saya menyesal," kata Rohmad seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Farman menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengundang korban ke Terminal Gayatri Tulungagung, kemudian membawa korban ke hotel di Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Setelah tiba di hotel, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yang berujung pada kematian pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB.

Tersangka mencekik leher korban hingga pingsan, dan korban mengalami pendarahan di kepala.

Setelah membunuh korban, tersangka bingung tentang bagaimana cara membuang mayatnya.

Ia memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper, namun karena tubuh korban tidak muat, tersangka pun memotong tubuh korban menjadi empat bagian: dua kaki, satu kepala, dan satu badan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved